Agus Yahya
Koordinator Nikah Massal Panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kanzus Shalawat Pekalongan, Agus Yahya.(Dok. Panitia)
|

20 Pasang Calon Pengantin Siap Ikuti Nikah Maulid di Pekalongan

PEKALONGAN[BahteraJateng] –
Sebanyak 20 pasang calon pengantin (catin) peserta nikah maulid dari berbagai daerah di wilayah Pekalongan dijadwalkan akan dinikahkan secara massal besok hari Minggu (20/9/2026).

Koordinator Seksi Nikah Massal, Agus Yahya, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan jamaah Kanzus Sholawat Kota Pekalongan.

“Hingga akhir pekan lalu 20 orang catin
telah mendaftar sebagai peserta Nikah Maulid dalam rangkaian Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 Kanzus Sholawat Kota Pekalongan, mereka berasal dari berbagai wilayah kelurahan di Kota Pekalongan,” kata Yahya di Pekalongan pada Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, puncak acara peringatan maulid akan digelar pada hari Minggu (30/9/2026) di aula majlis Kanzus sholawat yang diasuh KH Habib Lutfi bon Yahya Pekalongan. Terkait dengan persyaratan untuk mengikuti program ini, sama seperti persyaratan menikah pada umumnya.

Calon pengantin lanjutnya, terlebih dahulu mendatangi kelurahan atau lebe guna mengurus berkas nikah dengan membawa salinan KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda persyaratannya perlu dilengkapi dengan akta cerai atau surat kematian mantan suami maupun istri.

Dia menambahkan, kesempatan mengikuti Nikah Massal yang kemudian populer dengan sebutan nikah mauid ini juga terbuka bagi masyarakat dari luar Kota Pekalongan. Calon peserta dari luar daerah dapat berkoordinasi dengan KUA di wilayah domisilinya maupun menghubungi KUA di Kota Pekalongan.

Selain menjadi bagian dari semarak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ujarnya, Nikah Maulid juga memiliki misi sosial. Salah satunya membantu pasangan yang selama ini menjalani kehidupan sebagai suami istri melalui pernikahan siri agar dapat memperoleh legalitas pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini juga diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu karena seluruh proses pelaksanaannya tidak dipungut biaya,” tuturnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *