8.500 Trenggiling Diperkirakan Jadi Korban Perdagangan Ilegal, SCENTS Ajukan Gugatan Pemulihan Rp2,4 Miliar
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Sekitar 8.500 individu trenggiling diperkirakan menjadi korban dalam kasus perdagangan ilegal sekitar tiga ton sisik trenggiling yang sebelumnya berhasil diungkap di Pelabuhan Tanjung Priok.
Perkiraan tersebut menjadi salah satu dasar Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS) mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.
Gugatan SCENTS telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 565/Pdt.G/2026/PN Jkt. Tim. Dalam perkara itu, SCENTS menuntut biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp2,4 miliar.
Direktur SCENTS, Ma’ruf Erawan, mengatakan angka 8.500 trenggiling merupakan estimasi berdasarkan berat sisik yang disita. Sisik tersebut ditemukan dalam 99 karton dan rencananya dikirim ke Kamboja.
“Bagi kami, yang hilang bukan tiga ton barang, tetapi ribuan individu dari spesies yang mengalami tekanan sangat besar akibat perburuan dan perdagangan ilegal,” kata Ma’ruf.
Ia menegaskan jumlah tersebut bukan hasil penghitungan satu per satu terhadap individu trenggiling, melainkan estimasi berdasarkan berat sisik yang menjadi barang bukti.
Menurut Ma’ruf, dampak dari hilangnya ribuan trenggiling tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya populasi satwa. Trenggiling merupakan satwa soliter dan teritorial sehingga penurunan jumlah individu dapat memengaruhi peluang perkembangbiakan antara jantan dan betina.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap populasi, keragaman genetik, hingga keberlangsungan spesies trenggiling di alam.
Selain menjaga keseimbangan populasi, trenggiling juga memiliki fungsi ekologis. Satwa tersebut membantu mengendalikan populasi semut dan rayap. Aktivitas menggali tanah untuk mencari makanan dan tempat berlindung juga berkontribusi terhadap kondisi tanah serta pergerakan air.
“Ketika trenggiling hilang dari alam, bukan hanya satu fungsi yang hilang, tetapi fungsi ekologis yang lebih luas,” ujarnya.
Atas dasar dampak tersebut, SCENTS menilai kerugian lingkungan tidak dapat dihitung hanya dari nilai ekonomi tiga ton sisik trenggiling yang disita.
Ma’ruf mengatakan gugatan senilai Rp2,4 miliar bukanlah bentuk pemberian harga terhadap 8.500 trenggiling yang diperkirakan mati. Nilai tersebut merupakan biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan sejumlah program pemulihan lingkungan dan konservasi.
“Angka tersebut bukan kami ajukan sebagai harga dari 8.500 trenggiling. Kami tidak memberi harga kepada kehidupan satwa. Ini merupakan biaya untuk tindakan pemulihan yang kami pandang relevan terhadap kerusakan yang terjadi,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, SCENTS mengusulkan pemantauan populasi trenggiling yang masih bertahan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) selama tiga tahun. Program ini membutuhkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar, termasuk untuk peralatan dan kegiatan pemantauan lapangan.
Selain itu, SCENTS mengusulkan pemulihan habitat seluas 15 hektare di TNGHS dengan anggaran sekitar Rp337 juta. Kegiatan tersebut mencakup penanaman dan pemeliharaan habitat.
Program lainnya berupa penelitian molekuler terhadap sisik trenggiling yang disita dan populasi yang dipantau. Penelitian ini dianggarkan sekitar Rp577,5 juta untuk mendapatkan informasi ilmiah mengenai populasi trenggiling.
SCENTS juga memasukkan program edukasi publik terkait trenggiling, jasa ekosistem, serta dampak perdagangan ilegal dengan anggaran sekitar Rp125 juta.
Sementara itu, kuasa hukum SCENTS, Irma Hermawati, mengatakan perkara tersebut memiliki dua proses penyidikan pidana yang ditangani oleh instansi berbeda.
“Proses hukum pidana kasus ini ada dua penyidikan dan terdapat dua undang-undang dalam satu perkara tindak pidana. Pertama PPNS Bea Cukai terkait kepabeanan dan PPNS Kementerian Kehutanan menggunakan UU konservasi sumber daya alam hayati,” kata Irma, Senin (7/9/2026).
Perkara yang ditangani PPNS Kementerian Kehutanan saat ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara penyidikan oleh PPNS Bea Cukai masih menunggu proses P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkara pidana tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ma’ruf berharap proses hukum terhadap kasus tersebut tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Menurutnya, aspek pemulihan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari penyelesaian perkara perdagangan satwa.
“Kami menyadari tidak mungkin mengembalikan 100 persen dari 8.500 trenggiling yang hilang. Tidak mungkin kita menghidupkan kembali yang sudah mati. Justru karena kerugian itu tidak dapat dipulihkan sepenuhnya, kita harus menjaga populasi yang tersisa, membangun pengetahuan ilmiah, dan mencegah kehilangan yang lebih besar di masa mendatang,” pungkasnya.

