Ady Setiawan
Pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Ady Setyawan, SH., MH.(Dok. AS)

DPR Dituding Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Ady Setyawan Sebut Bagian dari Penegakan Keadilan

SEMARANG[BahteraJateng] — Polemik terkait peran Komisi III DPR RI dalam merespons kasus videografer Amsal Sitepu memicu perdebatan di ruang publik. Lembaga legislatif tersebut dituding terlalu agresif hingga dianggap mengintervensi ranah yudikatif.

Namun, pandangan berbeda disampaikan pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Ady Setyawan. Ia menilai langkah Komisi III DPR RI justru merupakan bagian dari upaya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

“Hukum selalu berjalan beriringan dengan aspirasi masyarakat. Apa yang dilakukan Komisi III merupakan bagian dari proses pentahelix dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Ady pada Sabtu (4/4).

Menurutnya, konsep pentahelix dalam sistem hukum modern melibatkan berbagai unsur, mulai dari lembaga negara, akademisi, hingga masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kehadiran Komisi III DPR RI dinilai sebagai bentuk kontrol sekaligus dukungan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Ady menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada norma, tetapi juga harus menjunjung nilai kemanusiaan.

“Penegakan hukum harus bersifat humanis, normatif, dan berorientasi pada ketertiban masyarakat. Dukungan dari Komisi III ini adalah bagian dari upaya mewujudkan hukum yang adil sesuai rasa keadilan publik,” jelasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa DPR telah mencampuri kewenangan lembaga yudikatif. Menurutnya, pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan modern tidak lagi bersifat kaku seperti konsep trias politika klasik.

“Dalam perkembangan saat ini, konsep tersebut telah bertransformasi. Domain masing-masing tetap jelas, dan legislatif tidak mengambil alih kewenangan yudikatif,” tegasnya.

Ady menambahkan, peran legislatif terbatas pada fungsi klarifikasi, tabayun, dan pemberian rekomendasi. Sementara proses penindakan dan keputusan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Legislatif hanya memberikan pencerahan dan rekomendasi. Eksekusi tetap berada pada lembaga penegak hukum,” imbuhnya.

Terkait sorotan atas respons cepat Komisi III terhadap kasus Amsal Sitepu yang viral, Ady menilai hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Saya melihat itu sebagai bagian dari fungsi representasi. Komisi III ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil dan humanis,” pungkasnya.

Polemik ini menunjukkan dinamika dalam sistem hukum yang terus berkembang, di mana keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan tetap terwujud di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *