Apel Tiga Pilar Forkompinda Blora, Sepakati Larangan Pengeboran Sumur Minyak Baru
BLORA[BahteraJateng] – Menyikapi insiden kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Forkopimda Kabupaten Blora menggelar Apel Tiga Pilar di Halaman Setda Blora pada Kamis (21/8).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, perwakilan Dandim 0721 Blora, jajaran OPD, camat, kepala desa/lurah, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Dalam apel tersebut, Forkopimda menyepakati sebuah maklumat yang akan disosialisasikan hingga ke tingkat desa. Kapolres Blora membacakan isi maklumat yang menegaskan larangan pengeboran sumur minyak baru tanpa izin sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait pengeboran sumur minyak baru, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Maklumat juga mengatur bahwa pemanfaatan hanya diperkenankan pada sumur minyak eksisting yang sudah berizin. Forkopimda menegaskan, langkah ini sebagai upaya mencegah terulangnya musibah di Gandu yang menewaskan tiga orang dan melukai dua warga.
Bupati Arief Rohman menambahkan, sebelum apel digelar, pihaknya bersama Forkopimda telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM, Pertamina, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Pemkab saat ini tengah mengidentifikasi sekitar 4.000 sumur masyarakat yang akan diusulkan ke Gubernur dan Kementerian ESDM untuk proses legalisasi.
“Selagi proses identifikasi berjalan, sumur masyarakat tidak diperbolehkan beroperasi. Kita tidak ingin ada korban lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, sumur ilegal akan ditutup, sedangkan sumur tua berizin tetap diperbolehkan beroperasi sesuai aturan.
Forkopimda juga meminta peran aktif tiga pilar desa, yakni kepala desa/lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Nantinya mereka akan mendapat pembekalan dari Kementerian ESDM dan bidang penegakan hukum terkait pengelolaan sumur,” imbuhnya.
Selain soal minyak, Bupati juga mengingatkan aparat desa agar aktif membuka komunikasi dengan masyarakat, termasuk menyosialisasikan program penghapusan denda tunggakan PBB serta layanan pajak daerah.
Kasdim 0721 Blora menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. “Kodim sangat mengapresiasi terbentuknya tiga pilar desa. Mudah-mudahan ke depan manfaatnya lebih luas lagi,” ujarnya.

