Bejat, Seorang Ayah di Bandungan Tega Cabuli Anak Kandung
UNGARAN[BahteraJateng] – Hanya satu kata bejat, hal itu tercermin atas kelakuan seorang ayah warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
KY (38) yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang keliling, diamankan Polres Semarang dikarenakan tega mencabuli anak kandungnya C (17) yang masih bersekolah kelas XII di Kab. Kendal.
“KY merupakan ayah kandung dari C atau yang kita sebut Anak Korban sesuai Sistem peradilan anak, dimana KY dan Ibu dari anak korban sudah bercerai sejak sekitar 2009 atau saat anak korban berusia 1 tahun,” terang Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers pada Kamis (17/7).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, Kapolres menceritakan kronologi kejadian nahas yang terjadi pada 5 Juni 2025 atau sebelum perayaan Idul Adha.
Kejadian nahas ini terjadi saat anak korban yang tinggal bersama ibu kandung di Kab. Kendal, liburan Idul Adha di rumah ayahnya di Bandungan.
“Saat istirahat siang, tiba tiba pelaku KY mendekati anak korban dan melakukan pencabulan. Dan ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, untuk istri pelaku juga sedang tidak berada dirumah,” tuturnya.
Usai kejadian korban mendapat ancaman agar tidak melaporkan kepada ibu kandungnya. Namun karena sudah terdesak korban akhirnya bercerita pada ibu kandungnya yang kemudian melaporkan ke Polres Semarang.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan pada 10 Juli 2025 pelaku KY, berhasil diamankan di rumahnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya.(sun)

