Kasus Daycare Little Aresha
Sejumlah tersangka kasus kekerasan Daycare Little Aresha diserahkan ke kejaksaan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)

Berkas  Dinyatakan Lengkap, 19 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Diserahkan ke Jaksa Tahap II

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polresta Yogyakarta menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan di Daycare Little Aresha kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (1/9/2026).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan terdapat dua berkas perkara yang diserahkan kepada jaksa. Pemisahan berkas dilakukan berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Ada berkas perkara satu yang melakukan membiarkan. Kemudian satu lagi membiarkan saja. Kita pisah dua berkas sesuai apa yang dilakukannya,” kata Apri kepada wartawan pada Selasa (1/9/2026).

Apri menjelaskan, kedua berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, polisi kemudian melakukan pelimpahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“P21 atau bukti bahwa berkas perkara sesi dua ini dinyatakan lengkap. Sehingga pada hari ini, 1 September 2026, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Sebanyak 19 tersangka diserahkan dalam pelimpahan tersebut. Mereka terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki.

Namun, terdapat dua tersangka yang sebelumnya tidak menjalani penahanan oleh kepolisian. Keduanya mendapat pertimbangan khusus karena kondisi sedang melahirkan dan menyusui.

Mengenai status penahanan selanjutnya, Apri mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.

“Sama seperti sesi satu, barang bukti dituangkan dalam berita acara. Hari ini hanya pengiriman 19 tersangka, di mana 18 orang perempuan dan satu orang laki-laki,” katanya.

Polisi Masih Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Apri mengatakan penyidik tidak lagi menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut. Meski demikian, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta atau bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, sejumlah saksi mengaku identitas mereka pernah dipinjam oleh pihak yayasan untuk dicantumkan dalam struktur organisasi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah dosen UGM. Kepada penyidik, saksi tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya dimintai KTP untuk keperluan pengurusan struktur organisasi yayasan.

“Dosen UGM sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hasilnya, saksi dosen sendiri menyampaikan hanya dipinjam KTP untuk pengurusan struktur organisasi yayasan,” ungkap Apri.

Penggunaan identitas dengan modus peminjaman KTP tersebut juga sebelumnya disampaikan saksi Rafid Ihsan Lubis, yang diketahui berprofesi sebagai hakim.

Setelah proses pelimpahan tahap II, 18 tersangka akan dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Wonosari. Sementara satu tersangka perempuan akan ditempatkan kembali di Lapas Kelas IIA Wirogunan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *