Dialog interaktif DPRD Kota Semarang
Dialog interaktif bertema “Meminimalisir Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Mengendalikan Banjir di Kawasan Semarang Barat, Khususnya Kecamatan Tugu dan Mijen” yang digelar DPRD Kota Semarang di Hotel Quest Semarang pada Selasa (28/7/2026).(Foto. BahteraJateng/day)
|

Dewan dan Pakar UNISSULA Dorong Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Cegah Banjir Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Kota Semarang bersama pakar hukum pertanahan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) mendorong pengendalian alih fungsi lahan pertanian di wilayah Semarang Barat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mengurangi risiko banjir, khususnya di Kecamatan Mijen dan Tugu.

Dorongan itu mengemuka dalam dialog interaktif bertema “Meminimalisir Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Mengendalikan Banjir di Kawasan Semarang Barat, Khususnya Kecamatan Tugu dan Mijen” yang digelar DPRD Kota Semarang di Hotel Quest Semarang pada Selasa (28/7/2026).


Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mengatakan lahan pertanian memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai penopang ketahanan pangan, tetapi juga sebagai kawasan resapan air.

“Alih fungsi lahan harus dikendalikan melalui kebijakan tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Lahan pertanian tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan, tetapi juga memiliki peran penting sebagai daerah resapan air untuk mengurangi risiko banjir,” kata Kadar.


Dosen Fakultas Hukum UNISSULA sekaligus pemerhati hukum pertanahan, Setiawan Widiyoko, menilai penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan polder, pompa, dan tanggul.

Menurutnya, perubahan sawah, kebun, dan lahan terbuka menjadi permukiman, kawasan industri, pergudangan, maupun jalan beton dapat mengurangi daya serap tanah. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan limpasan air dan memindahkan beban banjir ke wilayah yang lebih rendah.

“Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan ekologi,” ujar Setiawan.

Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan tata ruang dengan mengacu pada aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan RTRW Kota Semarang. Fungsi kawasan yang telah ditetapkan, izin pembangunan, pelaksanaan di lapangan, hingga pengawasan harus berjalan selaras.

Setiawan juga mendorong pengendalian alih fungsi lahan dibarengi insentif bagi petani, perbaikan irigasi, dukungan sarana produksi, serta jaminan pemasaran hasil pertanian.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Safrinal Sofaniadi menegaskan perlindungan kawasan pertanian dan resapan air membutuhkan sinergi pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Perlindungan kawasan pertanian harus diiringi dengan penataan ruang yang konsisten serta pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, kondisi lahan produktif di Mijen dan Tugu turut menjadi perhatian. Luas panen padi di Kecamatan Mijen pada 2024 tercatat 583 hektare dengan produksi 4.045 ton. Angka tersebut berada dalam tren penurunan luas lahan dibandingkan sekitar 1.004 hektare pada 2009 dan 815 hektare pada 2019.

Sementara di Kecamatan Tugu, kawasan sawah dan tambak menghadapi tekanan akibat ekspansi industri, pergudangan, jalur logistik, hingga permukiman pesisir.

DPRD Kota Semarang berharap pengendalian alih fungsi lahan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif di Mijen dan Tugu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat upaya pengendalian banjir di Semarang Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *