Dewan Soroti Capaian Pajak Air Tanah Baru 32,66 Persen pada Semester I
SEMARANG[BahteraJateng] – Komisi B DPRD Kota Semarang menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Pajak Air Tanah Tahun Anggaran 2026. Hingga Semester I 2026, penerimaan pajak tersebut baru mencapai Rp8,76 miliar atau 32,66 persen dari target Rp26,81 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo. Ia mengatakan masih terdapat selisih sekitar Rp18,05 miliar yang harus dikejar pada Semester II.
Menurutnya, rendahnya capaian tersebut perlu menjadi perhatian karena pajak air tanah tidak semata-mata berkaitan dengan pendapatan daerah. Pajak tersebut juga menjadi instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah dan menjaga keberlanjutan sumber daya air.
“Perlu dipastikan wajib pajak taat karena ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, bukan sekadar pendapatan daerah semata. Penggunaan air tanah harus dikendalikan agar keberlanjutan sumber daya air tetap terjaga,” ujar baru-baru ini.
Untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memperoleh basis data yang lebih akurat, Komisi B DPRD Kota Semarang berencana memanggil PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.
Politikus PKS tersebut mengatakan, data pencatatan meter penggunaan air tanah yang dimiliki PDAM dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui potensi penerimaan pajak sekaligus mengawasi pemanfaatan air tanah oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
“Data tersebut penting untuk melihat apakah potensi pajak air tanah sudah tergali secara optimal atau masih ada pemanfaatan yang belum terdata,” katanya.
Di sisi lain, Komisi B mendorong PDAM Tirta Moedal meningkatkan kapasitas dan jangkauan distribusi air bersih. Perluasan layanan air perpipaan dinilai dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha mengurangi ketergantungan terhadap air tanah.
Dengan demikian, peningkatan penerimaan pajak air tanah diharapkan berjalan beriringan dengan upaya pengendalian pemanfaatan air tanah dan perlindungan sumber daya air di Kota Semarang.


