Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiarto menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Foto Ist
|

DJP Gandeng Kejati Jateng di Bidang Penegakan Hukum Perpajakan

SEMARANG [BahteraJateng] – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktora Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiarto menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Hendro Dewanto menemui rombongan. Kunjungan ini bertujuan audiensi dan meningkatkan kerja sama telah terjalin selama ini, khususnya di bidang penegakan hukum perpajakan.


Kajati Jateng Hendro Dewanto mengatakan, pajak merupakan salah satu objek penegakan hukum sudah lama terlaksana. “Pajak bukan merupakan suatu hal baru, kami sudah ikut membahas aturan perpajakan sejak masih menjadi Kasubdit di Kejaksaan Agung, sehingga pasti kami akan bersinergi,” kata dia, Senin (23/6).

Dia menyampaikan, perlu dilakukan penegakan hukum, terutama pidana pajak untuk mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak masyarakat. “Perlu dilakukan penegakan hukum pidana pajak untuk memberikan efek jera. Kemudian penelusuran aset juga perlu
digencarkan untuk menodorong pemulihan kerugian kerugian negara yang akan dilakukan oleh DJP dan kejaksaan,” kata Hendro.

Pihaknya siap mendukung DJP mengamankan penerimaan negara, jika terdapat kendala di lapangan segera koordinasikan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum.

“Saya dan Pak Teguh selaku Kepala Kanwil DJP di wilayah Jawa Tengah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum demi mewujudkan keadilan,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi telah bersinergi dengan DJP dan Polda Jawa Tengah untuk mengungkap berbagai kasus pidana pajak. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dan menyampaikan SPT secara baik dan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *