Peralihan Sertifikat Tanah di Sleman
Kuasa hukum dari PBKH Universitas Atma Jaya mendampingi kliennya yang diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah di Sleman, Senin (13/7/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)

Dua Aset Diduga Dijadikan Agunan Bank, Ahli Waris di Sleman Laporkan Dugaan Peralihan Sertifikat Tanah ke Polda DIY

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Ahli waris almarhum Komaridin melaporkan dugaan peralihan hak atas dua bidang tanah di Kabupaten Sleman ke Polda DIY setelah mengetahui sertifikat kedua aset tersebut diduga telah berganti nama dan dijadikan jaminan pinjaman di bank tanpa sepengetahuan keluarga.

Laporan tersebut diajukan pada 6 Juli 2026 dengan Nomor: SPTL/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA atas nama pelapor Tri Zuniyanti.


Dalam proses hukum ini, keluarga mendapat pendampingan dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Kuasa hukum keluarga, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan dua bidang tanah yang disengketakan berada di Kalurahan Wedomartani dan Maguwoharjo. Menurutnya, kedua aset tersebut semula merupakan milik almarhum Komaridin.


Hengky mengatakan Komaridin pada 20 Januari 2011 pernah membuat perjanjian kerja sama usaha atau tanam saham dengan seseorang berinisial PW. Berdasarkan keterangan keluarga, kerja sama itu tidak pernah dimaksudkan sebagai transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas tanah.

“Berdasarkan keterangan para korban, hubungan hukum antara Bapak Komaridin dan PW hanya berupa kerja sama usaha atau yang mereka pahami sebagai tanam saham,” kata Hengky pada Senin (13/7/2026).

Dalam kerja sama tersebut, PW disebut memberikan imbal hasil sebesar Rp400 ribu setiap bulan kepada Komaridin.

Namun, keluarga mengaku baru mengetahui adanya perubahan kepemilikan sertifikat pada 2024 setelah didatangi pihak salah satu bank swasta. Saat itu mereka mendapat informasi bahwa salah satu sertifikat telah diagunkan sebagai jaminan kredit.

Menurut Hengky, nilai plafon pinjaman untuk tanah di Maguwoharjo mencapai sekitar Rp284,8 juta. Sementara informasi mengenai tanah di Wedomartani masih dalam proses penelusuran.

“Informasi sementara yang kami peroleh, plafon pinjaman untuk tanah di Maguwoharjo sekitar Rp284,8 juta. Sedangkan untuk objek tanah di Wedomartani masih kami dalami,” ujarnya.

Ia menilai rentang waktu sejak perjanjian dibuat pada 2011 hingga persoalan tersebut terungkap pada 2026 menunjukkan adanya ketidakjelasan yang perlu diusut melalui proses hukum.

PBKH Universitas Atma Jaya mengaku telah menelusuri riwayat administrasi kedua bidang tanah tersebut.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Polda DIY dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman agar penanganan perkara berjalan secara transparan.

Sementara itu, anak kedua Komaridin, Nuriyah, mengaku tidak mengetahui isi kesepakatan antara ayahnya dengan PW. Ia mengatakan keluarga baru mengetahui rumah tersebut menjadi objek agunan bank setelah didatangi pihak perbankan.

Menurut Nuriyah, keluarga telah berulang kali meminta PW mengembalikan sertifikat, namun tidak pernah memperoleh kepastian.

“Sejak tahun lalu ibu berkali-kali datang ke rumahnya, tetapi selalu dijanjikan besok tanpa ada kepastian,” katanya.

Istri almarhum Komaridin, Lanjarwati, juga mengaku PW awalnya hanya meminjam sertifikat dengan alasan untuk keperluan usaha dan berjanji segera mengembalikannya.

“Katanya hanya pinjam sebentar. Memang sebelumnya sempat memberi Rp400 ribu sekitar 15 kali, tetapi setelah itu sertifikat tidak pernah kembali,” ujarnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *