Ombudsman RI Perwakilan DIY
Sejumlah guru mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY terkait aktivitas TPS3R yang mencemari lingkungan sekitar, Senin (20/4/2026). (Dok. BahteraJateng/HH)

Guru SLB Negeri 2 Bantul Laporkan Dampak TPS3R ke Ombudsman DIY

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Sejumlah guru SLB Negeri 2 Bantul mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY.

Perwakilan sekolah datang bersama aktivis dan lembaga bantuan hukum yang turut memberikan pendampingan dalam proses pelaporan tersebut.


Direktur Eksekutif Ide dan Analitika Indonesia (IDEA), Ahmad Haedar, menyampaikan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah berulang kali berupaya menghentikan operasional TPS3R melalui komunikasi dengan berbagai pihak terkait.

“Selama ini kami sudah menempuh berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pemerintah kelurahan,” ujarnya pada Senin (20/4).

Namun, menurutnya, pencemaran dari residu sampah justru semakin terasa dan berdampak langsung pada kesehatan warga sekolah.

“Sudah sampai pada tahap yang sangat mengganggu, bahkan menimbulkan gangguan kesehatan,” katanya.

Ia menjelaskan, para siswa berkebutuhan khusus di sekolah tersebut kerap mengalami gangguan pernapasan seperti ISPA hingga asma. Dari total 132 siswa, mereka dinilai rentan terpapar asap pembakaran sampah yang sebelumnya terjadi hampir setiap hari.

Tahun 2025 disebut sebagai periode paling berat dampaknya bagi lingkungan sekitar akibat aktivitas TPS3R yang berada di Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Lokasinya sangat dekat dengan sekolah, kurang dari 50 meter dan hanya dipisahkan oleh Sungai Code.

Akibat kondisi tersebut, aktivitas belajar mengajar terganggu. Pihak sekolah harus menutup rapat jendela kelas, bahkan beberapa ruangan seperti dapur praktik tidak dapat digunakan.

“Jendela harus selalu ditutup, ada ruangan yang tidak bisa dipakai, termasuk untuk kegiatan pengolahan makanan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti terganggunya program makan bergizi gratis akibat bau menyengat, serta adanya pencemaran air yang dirasakan warga sekitar.

Wakil Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Bantul, Sudarmono, mengatakan meskipun kondisi saat ini tidak separah tahun sebelumnya, bau tidak sedap masih kerap muncul.

“Bau menyengat masih sering tercium, meskipun tidak separah tahun 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan TPS3R mulai beroperasi setelah penutupan TPST Piyungan, dan sejak saat itu dampak kesehatan mulai dirasakan, terutama gangguan pernapasan pada siswa dan warga sekitar.

“Saya sendiri dalam dua tahun terakhir merasakan gangguan pernapasan karena ruang kerja saya paling dekat dengan lokasi,” katanya.

Pihak sekolah berharap pengelolaan TPS3R dapat ditata ulang agar tidak lagi mengganggu aktivitas belajar maupun mencemari lingkungan.

“Kami berharap keberadaan tempat itu bisa ditata ulang supaya tidak mengganggu lingkungan sekolah,” ucapnya.

Selain itu, pihak sekolah juga menyoroti tidak adanya sosialisasi sebelum pembangunan TPS3R serta mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sekolah kami sudah lebih dulu ada, tetapi kami tidak pernah diajak berembuk,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi Lapangan ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan dalam waktu maksimal tiga hari ke depan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung di lapangan, kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah kalurahan setempat,” ujarnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *