Ilustrasi Nenek depresi
Ilustrasi AI

Jaman Edan! Pemuda di Grobogan Diduga Perkosa Nenek 90 Tahun

GROBOGAN[BahteraJateng] – Mungkin bisa disebut jaman edan, ketika seorang pemuda berinisial RU (31), warga Desa Sumber Jatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berumur 90 tahun.

Peristiwa itu diduga terjadi di rumah korban pada Senin (29/6) malam saat korban berada seorang diri. Seluruh anggota keluarga korban diketahui sedang pergi takziah di lingkungan sekitar.


Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Korban sempat berupaya melawan, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman dari pelaku.

“Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk pemerkosaan,” kata AKP Sunarto saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7).


Aksi pelaku terhenti setelah mengetahui keluarga korban telah pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada perangkat Desa Sumberjatipohon dan diteruskan ke Polsek Grobogan untuk ditindaklanjuti.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Sunarto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani aparat penegak hukum.

Atas dugaan perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *