Kasus Daycare Little Aresha Bertambah, Polisi Tetapkan 19 Tersangka Baru
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Penyidik Polresta Yogyakarta kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap kedua penyidikan sehingga total tersangka kini mencapai 32 orang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, penyidik telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas seorang ketua yayasan, seorang kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

“Seluruh tersangka pada sesi pertama sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama barang bukti melalui proses tahap dua,” ujar Apri pada Kamis (30/7).
Untuk tahap kedua, polisi lebih dulu menetapkan 14 tersangka yang terdiri atas dua admin, satu petugas keamanan, satu petugas kerumahtanggaan, dan 10 pengasuh. Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima tersangka tambahan yang terdiri dari dua pengasuh, dua guru TK, serta satu petugas kerumahtanggaan.

Dari 19 tersangka tersebut, dua orang belum ditahan. Satu tersangka tidak ditahan karena sedang hamil empat bulan, sedangkan satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan pendamping hukumnya belum dapat hadir.
“Pemanggilan ulang terhadap tersangka tersebut dijadwalkan pada 3 Agustus 2026 dan yang bersangkutan telah menyatakan akan hadir,” kata Apri.
Berdasarkan hasil penyidikan, lima tersangka diduga membiarkan tindak kekerasan terjadi. Mereka terdiri atas seorang satpam, dua admin, satu petugas kerumahtanggaan, dan satu guru TK. Sementara itu, 14 tersangka lainnya diduga melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kesembilan belas tersangka tersebut masing-masing berinisial AM, DD, FA, RF, AS, DA, HD, PA, SU, SQ, TS, SR, TU, YI, CK, WU, IN, TN, dan YS dengan peran yang berbeda sesuai hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 77, Pasal 86B, Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dikenakan untuk tindak penelantaran dan diskriminasi, sedangkan dugaan tindak kekerasan memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan.
Apri menambahkan, berkas perkara tahap kedua akan dipisahkan menjadi dua. Berkas pertama diperuntukkan bagi tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan kekerasan, sedangkan berkas kedua untuk tersangka yang diduga membiarkan tindak pidana tersebut terjadi.
Polresta Yogyakarta menargetkan pemberkasan tahap kedua dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebelum masa penahanan para tersangka berakhir pada 3 September 2026.
Hingga kini, berkas perkara tahap kedua masih dalam proses dan belum dinyatakan lengkap (P-21), sementara tiga berkas perkara pada tahap pertama telah dinyatakan P-21.(day)

