Kasus Penganiayaan Wartawan di Semarang Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Saksi
SEMARANG[BahteraJateng] – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kota Semarang resmi naik ke tahap penyidikan. Polrestabes Semarang mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Ruang Pitdum Unit 2 Polrestabes Semarang sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak kekerasan yang terjadi beberapa hari lalu. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan Umum media Jejakkasusindonesianews, M. Supadi, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polrestabes Semarang. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja secara responsif dan transparan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polrestabes Semarang. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam penegakan hukum,” ujar Supadi, yang akrab disapa Kang Adi pada Jumat (19/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Ardianto merupakan wartawan media online Jejakkasusindonesianews. Ia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik, melainkan diduga berawal dari persoalan pribadi yang melibatkan sebuah perusahaan minuman keras di kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Kota Semarang.
Meski demikian, Ardianto menilai tindakan yang dialaminya mengandung unsur penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang sehingga tetap merupakan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polrestabes Semarang masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti.
Kang Adi menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan serta menekankan pentingnya solidaritas insan pers demi keselamatan wartawan.

