|

Kejari Semarang Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bank Jateng ke JPU

SEMARANG[BahteraJateng] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melimpahkan tersangka kasus korupsi Bank BPD Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu bernama Anggoro Bagus Pamuji (ABP) itu, menelan kerugian sebesar Rp7,7 miliar dalam periode Maret 2017 hingga April 2021.


Kepala Kejari Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan saat ini tim Penyidik telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka.

“Jadi pada hari ini kami melakukan tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kemudian akan dipersiapkan penahanan selama 20 hari sebelum kami limpahkan, karena sudah dipersiapkan surat dakwaannya, ke pengadilan Tipikor di Kota Semarang,” ujar Agung, Senin (19/2).



Menurutnya, kasus ini terungkap setelah adanya audit internal yang dilakukan oleh Bank Jateng yang kemudian diusut oleh Kejari.

“Setelah ada audit internal, tersangka merugikan Bank Jateng total sebesar Rp7.751.747.349,00,” tuturnya.

Mengenai modusnya, lanjutnya, tersangka sebagai kepala unit pemasaran melakukan pencairan tetapi tidak terdapat data-data pendukung. Kemudian melakukan klaim Asuransi PLO yang meninggal dunia. Namun tidak ditransaksikan.

“Debitur melakukan pelunasan kredit tapi tidak ditransaksikan atau disetorkan. Dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar dalam waktu 2019 sampai 2021. Terhadap perbuatan tersangka, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan penyimpangan saluran setoran pelunasan kredit, serta penyimpangan klaim asuransi kredit pada Bank Jateng pembantu kaligawe Semarang tahun 2019 sampai 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, uang hasil korupsi itu tersangka gunakan untuk keperluan pribadi dengan gaya mewah.

“Saya dengar juga dari tim penyidik bahwa tersangka ini suka hedon. Suka belanja barang-barang branded ke Surabaya. Kami juga lagi telusuri,” tuturnya.

Dia menururkan, saat ini statusnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum. Yaitu pada tahap 2 karena sudah di P21 dan hari ini sampai 9 Maret 2024, sebelum 9 Maret penuntut umum segera melimpahkan berkas-berkas tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi Kota Semarang.

“Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Kejari sudah melibatkan 60 saksi yang terdiri dari internal Bank Jateng, masyarakat dan nasabah. Kami juga sudah melakukan  pemeriksaan ahli. Dua orang dari keuangan negara dan ahli pidana. Lalu saat ini Kejari belum menemukan dugaan adanya tersangka lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan asset raising untuk pengembalian kerugian negara.

“Karena dengan kerugian yang cukup besar, kami sudah melakukan penelusuran aset daripada tersangka maupun keluarga dari tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka akan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.  (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *