Keluarga Baladiva Nisrina Laporkan Dugaan Obstruction of Justice ke Polda Jateng
SEMARANG[BahteraJateng] – Orang tua korban pembunuhan Baladiva Nisrina melalui kuasa hukumnya resmi mengadukan dugaan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) ke Polda Jawa Tengah pada Kamis (26/2).
Aduan tersebut dilayangkan setelah terdakwa Muhammad Gunawan (MG) dalam persidangan mengaku sempat disuruh seseorang untuk berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan.

Pengakuan itu, menurut kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, disampaikan langsung terdakwa di hadapan majelis hakim.
“Dalam persidangan, terdakwa MG menyatakan bahwa dirinya disuruh seseorang untuk pura-pura gila. Tetapi siapa orang tersebut tidak dijelaskan. Ini yang menjadi dasar kami membuat aduan,” kata Ali Lubab di Markas Polda Jateng.

Ali menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Jika benar ada pihak yang menyarankan terdakwa berpura-pura mengalami gangguan jiwa, tindakan itu berpotensi menghambat proses peradilan.
Kuasa hukum lainnya, Novita Fajar Ayu W, menyebut dugaan tersebut masuk kategori obstruction of justice, yakni perbuatan yang secara sengaja merintangi proses penegakan hukum.
“Upaya membuat terdakwa berpura-pura mengalami gangguan jiwa dapat memengaruhi penilaian hukum, termasuk kemungkinan pemeriksaan kejiwaan dan pertimbangan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Laporan keluarga korban telah diterima Polda Jawa Tengah. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait tindak lanjut aduan tersebut.
Perkara pembunuhan Baladiva Nisrina sendiri masih bergulir di pengadilan dan dijadwalkan memasuki agenda sidang lanjutan.(day)

