Kisah Pilu Nasabah BPR Gunung Kinibalu, Pinjaman Hanya Rp150 Juta Nilai Rumah yang Dieksekusi Rp1.5 M
DEMAK[BahteraJateng] — Sengketa kredit mencuat setelah nasabah BPR Gunung Kinibalu, Yayuk Puji Lestari, memprotes eksekusi rumah miliknya yang dinilai tidak adil dan merugikan sebagai debitur kecil.
Yayuk menyampaikan keberatan tersebut kepada wartawan di kediamannya di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Senin (6/4).

Ia mengungkapkan, rumah yang menjadi objek eksekusi diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 miliar, sementara pinjaman yang diajukan hanya sekitar Rp150 juta.
“Keputusan eksekusi ini sangat tidak adil. Nilai pinjaman saya tidak sebanding dengan aset yang diambil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah tersebut merupakan hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun saat bekerja di luar negeri. Karena itu, ia merasa dirugikan ketika aset tersebut dieksekusi akibat kredit bermasalah.
Selain itu, Yayuk juga mempertanyakan transparansi perhitungan bunga dan denda yang menurutnya tidak proporsional. Ia menduga akumulasi kewajiban terus bertambah hingga mendekati nilai aset yang dijaminkan.
“Bunga dan denda dihitung terus sampai nilainya hampir sama dengan harga rumah. Ini sangat memberatkan debitur kecil seperti saya,” tegasnya.
Yayuk juga menyoroti proses penjualan aset yang dinilai tidak terbuka. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme penjualan maupun kejelasan sisa hasil penjualan rumah tersebut.
Dalam upaya mencari keadilan, ia meminta perhatian pemerintah dan otoritas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, untuk memberikan perlindungan kepada nasabah.
“Saya hanya ingin keadilan bagi debitur kecil. Jangan sampai masyarakat dirugikan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPR Gunung Kinibalu belum memberikan penjelasan resmi terkait keberatan yang disampaikan nasabah.
Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

