Anggota Komisi A DPRD Jateng Putro Negoro Rekthosetho (kanan berkacamata) saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Kota Semarang, Rabu (22/7). [Foto: Dok Setwan]
| |

Komisi A DPRD Jateng Dorong Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

SEMARANG[BahteraJateng] – Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong seluruh pemerintahan desa di Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa yang transparan dan akuntabel.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.


“Potensi desa kini menjadi cerminan dari pembangunan nasional. Berhasil atau tidaknya pembangunan dapat dilihat dari bagaimana kondisi desa-desa yang ada,” ujar pria yang disapa Setho, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Kota Semarang, dikutip dari laman dprd.jatengprov.go.id, Rabu (22/7) kemarin.

Menurut Setho, sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan arah kebijakan Pemprov Jateng dinilai menjadi kunci utama terciptanya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan tepat sasaran. Penguatan akuntabilitas perencanaan ini menjadi krusial mengingat mayoritas masa jabatan kepala desa dan RPJMDes di Jateng akan segera berakhir. Tanpa perencanaan yang berkelanjutan (sustainable), alokasi anggaran riskan tidak berjalan efektif.


Pengingatan Komisi A mengenai akuntabilitas di pemerintan desa bukan tanpa alasan. Mengutip data Pemprov Jateng, alokasi bantuan keuangan (bankeu) desa pada 2025 saja menembus angka jumbo Rp 1,2 Triliun yang tersebar di 8.593 lokasi pembangunan.

Namun, besarnya kucuran dana itu berbanding lurus dengan tingginya risiko tata kelola. Ditreskrimsus Polda Jateng mencatat setidaknya 144 desa sempat diperiksa terkait dugaan salah kelola keuangan. Di tingkat pengawasan internal, Inspektorat Jateng juga sempat menemukan 64 kasus pengelolaan dana desa, dengan 40 di antaranya harus diusut lebih jauh.

“Itu sebabnya, menjelang purnatugas, penataan SPJ dan pertanggungjawaban jangan dianggap biasa. Ketergantungan pada Bankeu yang tinggi harus diimbangi dengan akuntabilitas presisi,” katanya sembari mengingatkan ada beberapa desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak pada 2026 ini.

Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng Nadi Santoso menjelaskan penyamaan langkah antara pemprov dan pemdes sangat penting untuk menghindari tumpang tindih program. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemprov Jateng memprioritaskan ketahanan pangan, sementara pada 2027 fokus akan bergeser ke sektor pariwisata.

“Kami mohon teman-teman bisa sinkronkan program di pemprov dengan desa. Ada kegiatan yang bersinggungan langsung seperti BUMDes Berdaya. Harapannya, desa yang punya potensi bisa didukung bersama,” kata Nadi.

Setho menambahkan partisipasi aktif aparatur desa saat menyusun program yang terukur akan menutup celah pemborosan anggaran. Dengan perencanaan berbasis potensi lokal dan SPJ yang transparan, BUMDes dan unit usaha desa dapat berkembang mandiri tanpa menyisakan beban administrasi di akhir periode kepemimpinan. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *