|

KPU Nyatakan Dokumen Dua Paslon Pilwakot Semarang Belum Memenuhi Syarat

SEMARANG[BahteraJateng] – KPU Kota Semarang menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon (paslon) yang telah mendaftarkan diri untuk Pilwakot Semarang 2024.

Dokumen diserahkan kepada tim pemenangan masing-masing paslon di Aula Kantor KPU Kota Semarang lantai 3 Jalan Dr Cipto 115,  Jumat (6/9).

Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengatakan pihaknya telah menerima hasil rikkes dari RSUP dr Kariadi pada Rabu (4/9). Dari hasil rikkes, menurutnya, jika empat orang bakal calon tersebut dari sisi kesehatan dinyatakan sehat jasmani dan rohani dan bebas dari Narakoba.

“Dari segi kesehatan, keempat bakal calon ini layak dan memenuhi syarat,” ujar Novi.

Sementara untuk hasil penelitian persyaratan administrasi, Novi menambahkan, masih ada beberapa dokumen yang belum memenuhi syarat. Pihaknya meminta kepada masing-masing paslon untuk melengkapi berkas dokumen yang masih belum lengkap dan belum memenuhi syarat hingga 8 September 2024.

“Setelah dokumen diverifikasi oelh tim, ada beberapa dokumen yang belum lengkap dan belum memenuhi syarat. Kami minta untuk segera diperbaiki dan dilengkapi mulai tanggal 6 – 8 September,” tuturnya.

Novi menuturkan, dokumen yang berstatus belum memenuhi syarat (bms) yakni atas nama AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dengan 4 dokumen, Joko Santoso dengan 4 dokumen, Agustina Wilujeng Pramestuti dengan 12 dokumen dan Iswar Aminuddin dengan 9 dokumen.

Nantinya dokumen hasil perbaikan akan dilakukan verifikasi kembali oelh KPU pada 8 – 14 September 2024.

“Kami minta semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat agar tidak berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Kita intensif komunikasi dan minta kerjasama dari tim pemenangan agar berkas dilengkapi dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Dokumen misalnya ijazah yang belum legalisir, surat pengunduran diri dari jabatan yang masih dalam proses kita minta untuk dilengkapi.

Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada 13 – 14 September. Setelah itu akan ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen paslon pada 15 – 18 September.

“Kemudian kita akan tetapkan pada 22 September, 23 September untuk pengundian nomer urut, kampanye 25 September,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *