Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Tegaskan Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Sah, Pemkot Ajukan Kasasi
SEMARANG[BahteraJateng] – Kuasa Hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal menegaskan jajaran direksi perusahaan daerah tersebut masih sah menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang.
Kuasa hukum Wali Kota, HM Rangkey Margana bersama Sugeng Wahyudi alias Didik Hunter, menyatakan SK pengangkatan direksi hingga kini masih berlaku dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
“Hingga hari ini Pak Wawan selaku direksi PDAM masih sah sesuai SK Wali Kota Semarang. Tidak ada putusan yang membatalkan yang bersangkutan,” kata Rangkey di Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada Kamis (6/8).
Menurut dia, kondisi tersebut membuat jajaran direksi masih memiliki kewenangan menjalankan organisasi, mengambil kebijakan perusahaan, serta melakukan administrasi dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Rangkey juga meminta masyarakat dan mitra kerja, termasuk perbankan, tidak ragu menjalin hubungan dengan Perumda Air Minum Tirta Moedal. Menurutnya, keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas di tengah polemik hukum.
Pemkot Semarang juga telah mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY.
Permohonan kasasi didaftarkan pada 21 Juli 2026 melalui Kepaniteraan PTUN Semarang berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG. Sementara memori kasasi telah disampaikan pada 3 Agustus 2026.
Sugeng Wahyudi mengatakan, pihaknya memiliki dasar hukum untuk mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada praktik peradilan dan pedoman internal Mahkamah Agung, termasuk SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
“Perkara yang menyangkut status hukum seseorang, seperti pemberhentian direksi BUMD, status kepegawaian maupun pembubaran badan hukum, memiliki ruang untuk diperiksa dalam tingkat kasasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan PT TUN Surabaya belum berkekuatan hukum tetap karena masih ditempuh upaya kasasi.
Kuasa hukum juga menilai terdapat aspek hukum dalam putusan sela yang perlu diuji di tingkat kasasi, khususnya terkait amar putusan yang dinilai telah masuk ke wilayah kebijakan manajerial perusahaan.
Menurut mereka, proses hukum tersebut ditempuh tanpa bermaksud mengabaikan putusan pengadilan. Pemerintah Kota Semarang tetap menghormati proses peradilan sekaligus menggunakan hak hukum yang tersedia.
Mereka menilai kepastian hukum dan stabilitas organisasi perlu dijaga karena Perumda Air Minum Tirta Moedal merupakan badan usaha pelayanan publik yang melayani ratusan ribu pelanggan di Kota Semarang.


