BPR Gunung Kinibalu
Kuasa hukum Yayuk Puji Lestari, Budi Priyono, saat mendatangi kantor BPR Gunung Kinibalu, Rabu (8/4).(Dok. HD)
|

Kuasa Hukum Yayuk Soroti Penolakan Akses Data Kredit oleh BPR Gunung Kinibalu

SEMARANG[BahteraJateng] — Kuasa hukum Yayuk Puji Lestari, Budi Priyono, menyoroti penolakan pihak BPR Gunung Kinibalu dalam memberikan akses data kredit milik kliennya saat mendatangi kantor bank tersebut pada Rabu (8/4).

Kedatangan Budi bersama tim bertujuan meminta penjelasan sekaligus memperoleh dokumen berupa billing statement sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap Yayuk Puji Lestari. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.


“Kami minta print out billing statement Bu Yayuk, tetapi tidak diberikan. Padahal kami datang secara resmi sebagai kuasa hukum yang sah,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurutnya, akses terhadap data kredit merupakan hal penting dalam proses pendampingan hukum, terutama untuk memastikan posisi dan kewajiban kliennya secara jelas dalam permasalahan yang tengah dihadapi.

Selama berada di kantor BPR, Budi mengaku hanya berkomunikasi dengan staf tanpa dapat bertemu langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan maupun penjelasan terkait permintaan tersebut.

Ia menilai kondisi ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam pelayanan informasi kepada nasabah, khususnya yang didampingi kuasa hukum secara resmi.

“Padahal kami hanya ingin mendapatkan kejelasan data agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan pihak kami,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah diberikan nomor kontak tim legal bank, namun upaya komunikasi tidak membuahkan hasil karena nomor tersebut tidak merespons saat dihubungi.

Budi menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan akses terhadap data tersebut sebagai bagian dari hak kliennya dalam mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kredit yang dimiliki.

Sengketa bermula setelah Yayuk Puji Lestari, nasabah BPR Gunung Kinibalu, memprotes eksekusi rumah miliknya yang dinilai tidak adil dan merugikan sebagai debitur kecil.

Rumah yang menjadi objek eksekusi diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 miliar, sementara pinjaman yang diajukan hanya sekitar Rp150 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Gunung Kinibalu belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan pemberian data kredit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *