Mengganti Peran Indomaret dan Alfamart dengan Koperasi Desa Merah Putih, Siapa Jadi Korban?
Oleh: Agus Widyanto
Isu menutup outlet ritel modern seperti Alfamart, Indomart dan yang sejenisnya demi memberi peran untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diberi modal pinjaman oleh pemerintah Rp 3 miliar – 5 miliar per unit, meski memunculkan polemik dan saling bantah, tetap menjadi pusat perhatian publik. Benarkah gerai ritel modern yang berjumlah sedikitnya 45.000 gerai Indonesia (Indomaret 24 ribu, Alfamart 21 ribu) harus ditutup demi kehadiran 80 ribu unit KDKMP? Kalau benar, apa goal atau tujuannya? Juga siapa yang jadi akan menjadi korbannya?
Yang sudah terjadi memperlihatkan fakta sudah ada penutupan gerai ritel modern di beberapa daerah. Fenomena penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan alasan tak sesuai perijinan khususnya karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisonal; tidak hanya membuat cemas para pekerja ritel modern tapi juga membuat was-was para “Franchisee”, Penerima Waralaba, orang atau badan usaha yang menjalankan usaha ritel dengan membeli hak merk dan jaringan dari “Franchisor”, Pemberi Waralaba. Para Penerima Waralaba ini konon kebanyakan adalah para pensiunan -baik yang pensiun secara normal maupun pensiun secara dini- dengan mengalokasikan pesangon dan tabungannya dengan harapan ada pendapatan rutin untuk kehidupan di masa tuanya.
Bagaimana dengan para “Franchisor” atau pemberi waralaba; apakah mereka juga mengalami kecemasan dan ancaman kerugian? Tidak mudah menjawabnya. Yang jelas, para “Franchisor” selain memberikan ijin merknya dipakai, juga memiliki peran dan tanggung menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lengkap, memberikan pelatihan karyawan, dukungan pemasaran, dan pasokan bahan baku serta mengembangkan inovasi produk dan menjaga reputasi perusahan ritelnya. Merk ritel Alfamart dimiliki oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) yang 49,81% sahamnya dimiliki masyarakat; sedangkan Indomaret , sedangkan Indomaret berada di bawah perusahaan privat PT Indomarco Prismatama yang bernaung di bawah PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), perusahaan publik bagian dari konglomerasi Grup Salim.
Meski para “Franchisor” cemas karena usahanya terganggu, sebagai perusahaan besar yang berjaringan luas, mereka bisa dengan mudah mengalihkan pola usahanya misalnya dengan fokus sebagai pemasok bahan baku, memberi pelatihan, menyediakan aplikasi dan sistem pembayaran dan lainnya untuk KDKMP yang ada. Bagaimanapun, mereka sudah punya pengalaman dan reputasi serta sistem kerja yang terbukti berhasil. Tidak ada istilah mati angin untuk mereka.
Yang mencemaskan adalah nasib para “Franchise” yang sudah mempertaruhkan tabungannya (mungkin juga hutangnya) untuk menjalankan usaha ritel dengan sistem waralaba. Bagi yang sudah mencapai BEP (Break Even Point), titik impas atau balik modal, bisa segera beralih ke usaha lain. Namun bagi yang masih mendaki ke titik impas harus berpikir keras bagaimana supaya modalnya tidak hanyut diterjang kehadiran KDKMP.
Adapun nasib karyawan gerai ritel, sama seperti para pekerja industri lainnya. Harus berenang, berjuang agar bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Sama dengan nasib rakyat kebanyakan, rakyat jelantah yang lain.
Arah “menggeser bisnis ritel modern dengan menghadirkan koperasi” mengingatkan pada kebijakan era Orde Lama dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 (PP 10/1959) tentang Larangan Bagi Usaha Kecil dan Eceran yang bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II Serta Karesidenan yang ditandatangani Presiden Soekarno dan diotorisasi pemberlakuannya oleh Menteri Muda Kehakiman, Sahardjo, pada tanggal 16 November 1956. Kebijakan yang dianggap sebagai kelanjutan nasionalisasi Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan Besar milik orang Eropa ini dianggap diskriminatif karena membatasi area perdagangan Etnis Tionghoa. Catatan yang ada menyebutkan dari sekitar 86,690 pedagang kecil bangsa asing yang terdaftar pada pemerintah hampir 90 persennya adalah orang Tionghoa. Yang sebagian besar masih memiliki dwi kewarganegaraan (RRT dan Indonesia), sehingga bisa dianggap sebagai “orang asing” juga.
Dulu, ribuan pedagang eceran menjadi korban kebijakan karena implementasi di lapangan sulit membedakan mana etnis Tionghoa yang berdwi-kewarganegaraan, mana yang tidak. Saat ini, ribuan pemegang hak waralaba ritel modern juga dihantui kecemasan akan kelangsungan usahanya. Sayangnya, kita belum punya data siapa saja para pemegang hak waralaba sekarang. Ada indikasi sebagian adalah para pensiunan yang mengalokasikan dana pesangon dan tabungan (mungkin juga berhutang) untuk usaha gerai ritel, dan bisa dipastikan mereka bukan orang asing.
(Agus Widyanto adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)

