|

Miris!! Pencabulan Anak SMP di Pringapus, Tersangka Ada Lima Orang

UNGARAN[BahteraJateng] – Polres Semarang menggelar konferensi pers pencabulan anak SMP di Pringapus, pada Rabu siang, 4 September 2024. Kejadian itu terjadi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, Kasi Humas AKP Pri Handayani, serta sejumlah saksi ahli dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang, termasuk Kepala Dinas Sosial Dra. Istichimah, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Retna Prasetyawati, dan Psikolog Margaretta Lina Wahyu Wulansari, memaparkan kronologi kejadian terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di lobby Polres Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Semarang menghadirkan lima pelaku tindak pidana pencabulan anak SMP di Pringapus yang berjumlah lima orang. Korban, yang berinisial SGC (13), masih duduk di bangku SMP dan pertama kali berkenalan dengan salah satu pelaku saat menonton sebuah pertunjukan seni budaya.

AKBP Ike menjelaskan, pelaku berjumlah lima orang, yaitu HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31), semuanya warga Kecamatan Pringapus, sementara MW (33) berasal dari Kabupaten Magelang namun tinggal di Kecamatan Pringapus. Semua pelaku ini bekerja serabutan.

“Kronologi kejadian dimulai pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB ketika HW mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat kerja EP. Setelah mengobrol, SH bergabung, dan ketiganya mengajak korban ke proyek Bendungan Jragung. Di sana, mereka bertemu dengan IDA dan MW yang membawa minuman keras jenis Ciu,,” ujar Kapolres.

Di lokasi yang terpencil tersebut, para pelaku memaksa korban untuk minum di bawah ancaman. Saat korban dalam kondisi mabuk, SH melakukan persetubuhan. Sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku membawa korban ke sebuah bangunan kosong di Wonorejo, Kecamatan Pringapus, dan melakukan persetubuhan secara bergiliran.

“Kejadian berlanjut hingga dini hari 30 Agustus 2024, saat AK dan MW membawa korban ke rumah seorang rekan, DS, yang menjadi saksi dalam penyidikan. Di rumah DS, kedua pelaku kembali melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Pagi harinya, korban diantar ke depan swalayan dekat rumah bibinya di Harjosari, Kecamatan Bawen,” imbuh Kapolres.

Kapolres menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Para saksi ahli yang hadir berkomitmen untuk mendukung proses penyidikan dan memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *