MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Mendikbud Kabinet Bayangan: Seskab Teddy Tidak Jujur
JAKARTA[BahteraJateng] – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan, Iman Zanatul Haeri menyebut Sekretaris kabinet Teddy Indra Wijaya keliru, tidak jujur, dan bersikap inkonstitusional karena pernah menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengambil anggaran pendidikan.
Hal itu disampaikannya merespon putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dan menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan bagian dari anggaran pendidikan.

“Keputusan MK agar MBG dipisah dari pos anggaran pendidikan membuktikan bahwa Seskab Teddy keliru, tidak jujur, dan bersikap inkonstitusional karena pernah menyatakan MBG tidak mengambil anggaran pendidikan,” kata Iman dalam pernyataan tertulis yang diterima Bahtera Jateng pada Minggu (2/8).
Ia pun mendesak kementerian urusan pendidikan (Kemdikdasmen, Kemdiktisaintek, Kembud, dan Menko PMK) segera merancang ulang mekanisme agar 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2027 dialokasikan untuk komponen utama pendidikan seperti gaji guru, gaji dosen, sarana-prasarana, biaya pendidikan menengah, dan biaya pendidikan tinggi (UKT), dan seterusnya.

Guru ASN seperti PNS dan PPPK juga harus dikembalikan gaji dan tunjangannya, karena terus mengalami pemotongan akibat alokasi TKD dari anggaran pendidikan yang dipakai untuk MBG membuat pemerintah daerah kekurangan anggaran. Imbuhnya.
Sementara Menteri Hukum dan Kebijakan Negara Kabinet Bayangan, Yance Arizona, menilai Putusan MK merupakan tamparan bagi pemerintah yang merancang anggaran secara ugal-ugalan.
“Pada prinsipnya, MK menyatakan bahwa menempatkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan telah melanggar mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan. Oleh karena itu, kalau proyek MBG mau dilanjutkan, ke depan proyek ini tidak boleh mengganggu pos anggaran pendidikan.” tegasnya.
Senada dengan Iman, ia menyatakan putusan ini menjadi peringatan agar pemerintah tidak mengorbankan hak rakyat atas kualitas pendidikan yang baik, serta hak kesejahteraan guru dan dosen, demi proyek-proyek politik yang tidak sesuai dengan tujuan negara mencerdaskan bangsa sebagaimana dimandatkan konstitusi.
“Jangan sampai pula proyek politik pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) kembali mencuri anggaran pendidikan yang semestinya ditujukan untuk perbaikan kualitas pelajar dan pengajar,” ujar Yance.
Kabinet Bayangan menyambut baik putusan ini dengan sejumlah catatan. Karena secara teknis, Mahkamah memberikan batas waktu penyesuaian, dengan pemisahan total paling lambat dilakukan pada 2028. Sementara untuk tahun 2027, anggaran MBG masih ditoleransi berada di pos anggaran pendidikan, sepanjang mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan tidak diganggu.
Toleransi dan penyesuaian ini dianggap meninggalkan persoalan besar. Dimana selama dua tahun ke depan, ratusan triliun rupiah anggaran pendidikan tetap berisiko tersedot untuk membiayai program di luar mandatnya.(day)

