Operasi Gabungan Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal di Rembang
REMBANG[BahteraJateng] – Tim gabungan dari Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang menyita 25.200 batang rokok ilegal dalam operasi penegakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang pada Kamis (23/7).
Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Sulang. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan operasi dilakukan setelah tim terlebih dahulu mengumpulkan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.
“Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia,” ujarnya.

Menurut Slamet, operasi gabungan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Rembang. Pengawasan terus diperkuat dengan melibatkan berbagai instansi serta menyebarkan personel ke seluruh kecamatan.
“Harapannya peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” katanya.
Dalam pemeriksaan, pemilik warung mengaku memperoleh rokok tersebut dari seorang sales dengan sistem pembayaran tempo. Ia mengklaim tidak berniat menjual rokok ilegal, namun barang itu dititipkan oleh sales.
“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” ujarnya.
Petugas kemudian menyita seluruh rokok ilegal yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga akan menelusuri asal-usul barang serta jaringan distribusinya guna mengungkap pemasok rokok ilegal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Bea Cukai Kudus menegaskan akan terus menggencarkan operasi penindakan sebagai langkah melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.(day)

