Pemkab Sleman Perketat Pajak Kos Harian, Tak Lagi Bergantung Jumlah Kamar
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten Sleman kini menegaskan perubahan pendekatan dalam penarikan pajak rumah kos sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Jika sebelumnya pajak ditentukan berdasarkan jumlah kamar, kini fokus beralih pada pola usaha, khususnya kos yang beroperasi layaknya penginapan harian.

Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar menyampaikan bahwa perubahan ini mengikuti ketentuan dalam yang tidak lagi mengatur batas minimal kamar seperti dalam.
“Sekarang tidak ada lagi batasan jumlah kamar. Selama dia menyediakan akomodasi seperti hotel, maka bisa dikenai pajak jasa perhotelan,” ujarnya pada Selasa (14/4).
Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui yang menjadi dasar pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan di Sleman.
Perubahan ini berdampak pada banyak usaha kos, terutama yang menyediakan layanan sewa harian atau jangka pendek. Analis BKAD Sleman, Ivhal Ilyas menegaskan bahwa durasi sewa menjadi penentu utama apakah suatu kos masuk objek pajak atau tidak.
“Kalau sewanya di bawah satu bulan, itu masuk kategori penginapan. Artinya wajib pajak. Tapi kalau kontraknya di atas satu bulan, tidak termasuk,” jelasnya.
Menurutnya, bahkan kos dengan jumlah kamar terbatas tetap bisa dikenai pajak jika beroperasi secara harian. Hal ini menunjukkan bahwa skala usaha bukan lagi faktor utama.
“Dua kamar saja kalau disewakan harian, itu sudah bisa jadi objek pajak,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada kewajiban fasilitas tertentu seperti hotel berbintang. Penentuan lebih menitikberatkan pada fungsi usaha sebagai penyedia akomodasi.
“Bukan soal ada AC atau tidak, tapi apakah dia menjalankan usaha seperti penginapan,” tegas Ivhal.
Untuk tarif, seluruh objek PBJT jasa perhotelan dikenai pajak sebesar 10 persen, baik hotel, guest house, apartemen harian, maupun kos yang disewakan jangka pendek. Pajak tersebut pada dasarnya dibebankan kepada konsumen, meski dapat disesuaikan dalam strategi harga oleh pelaku usaha.
Di sisi lain, Pemkab Sleman juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pajak. BKAD melakukan pemantauan rutin, pemeriksaan wajib pajak, hingga menggandeng pihak eksternal seperti kantor akuntan publik.
“Kalau ada yang tidak wajar, pasti kita tindak lanjuti. Ada yang mencoba mengurangi laporan omzet atau tidak membayar,” ungkap Ivhal.
Target pendapatan pajak daerah tahun ini pun meningkat signifikan, dari sekitar Rp1,1 triliun menjadi Rp1,3 triliun. Meski demikian, capaian tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 99,67 persen menjadi indikator bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak relatif tinggi.
Dengan perubahan aturan ini, Pemkab Sleman berharap tidak ada lagi celah penghindaran pajak melalui modus kos, terutama yang beroperasi seperti penginapan harian namun belum terdaftar sebagai wajib pajak.(day)

