| | |

Pemudik di Jalur Tol Yang Langgar Aturan Ganjil Genap Akan Ditilang

SEMARANG[BahteraJateng] – Pengendara atau pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di sepanjang ruas jalan tol nantinya tetap  ditilang secara ETLE.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aturan penilangan ganjil genap tersebut akan diterapkan sesuai aturan yakni mulai dari KM 0 (Jakarta) hingga KM 414 (Semarang).


“Mulai dari km 0 di Jakarta sampai km 414 di Kalikangkung (Semarang), bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap nanti akan kita tilang secara ETLE. Pengiriman suratnya akan dikirim sesuai alamat STNK setelah libur lebaran,” ujarnya di Mapolda Jateng, Minggu (31/3).

Dia menuturkan, aturan ganjil genap diberlakukan untuk menghindari kemacetan atau penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik libur Lebaran.



Meski demikan, lanjutnya, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, kita mengawasi dengan ETLE. Penegakan hukumnya kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik. Artinya ETLE yang menindak,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *