Pencurian lampu penerangan jalan proyek jalan tol Sleman
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian lampu penerangan jalan proyek jalan tol milik PT Adhi Karya di wilayah Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, DIY, Kamis (3/9/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)
|

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Lampu Proyek Tol di Sleman, Beraksi Lima Kali

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IA, warga Madurejo, Prambanan, Sleman, yang diduga terlibat dalam pencurian lampu penerangan di proyek Jalan Tol milik PT Adhi Karya (AK) di kawasan Kronggahan, Sleman.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan terkadang mengambil pekerjaan serabutan itu diduga telah mencuri lampu penerangan proyek sebanyak lima kali sepanjang Agustus 2026. Dalam setiap aksinya, IA disebut bekerja seorang diri.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang pekerja proyek memergoki aksi tersangka pada 26 Agustus 2026.

Awalnya, pekerja proyek menyadari salah satu lampu yang sebelumnya menerangi area pekerjaan tiba-tiba tidak ada. Saat dilakukan pengecekan, pekerja tersebut melihat seorang pria tak dikenal membawa lampu penerangan proyek.

“Pelapor melihat lampu yang semula menyala dan menerangi area proyek sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, pelapor melihat satu orang laki-laki tidak dikenal membawa lampu penerangan proyek. Kemudian pelapor mengikuti dan membuntuti orang tersebut,” kata Bowo dalam jumpa pers pada Kamis (3/9).

Pekerja tersebut kemudian meminta bantuan rekan-rekannya yang berada di mess. Mereka bersama-sama mendatangi lokasi dan meneriaki pria yang diduga sebagai pelaku.

“Selanjutnya tersangka dikejar dan berhasil diamankan bersama barang bukti,” lanjutnya.

Lampu Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari

Bowo mengungkapkan, IA menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian lampu dan memotong kabel yang terpasang di area proyek. Lampu yang berhasil diambil kemudian dijual kembali.

Tersangka diduga memilih lampu tersebut karena nilai jualnya cukup tinggi. Sementara hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari pengakuan tersangka, lampu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per unit. Barang tersebut relatif cepat laku,” jelas Bowo.

Padahal, harga satu unit lampu apabila dibeli dalam kondisi baru disebut mencapai sekitar Rp1,5 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran IA. Penyidik juga mendalami dugaan penjualan barang hasil pencurian di wilayah Bantul.

Sita Lampu hingga Mobil Avanza

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit lampu penerangan LED, satu buah gunting besi, dua buah karung plastik, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian yang dilakukan IA di lokasi proyek PT Adhi Karya tersebut mencapai lima kejadian.

Selain menimbulkan kerugian bagi perusahaan, pencurian lampu penerangan di proyek jalan tol juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Lima kejadian tersebut semuanya dilakukan di proyek PT Adhi Karya. Hilangnya lampu penerangan juga dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas, mengingat lokasi tersebut merupakan area pengerjaan tol,” terang Bowo.

Lampu penerangan tersebut dipasang untuk membantu memberikan penerangan di sekitar area proyek sehingga aktivitas pengerjaan maupun perjalanan pengguna jalan tetap aman.

Akibat aksi tersebut, PT Adhi Karya dilaporkan mengalami kerugian berupa 11 unit lampu LED berdaya 20 watt dengan total nilai sekitar Rp13,75 juta.

Atas perbuatannya, IA dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemberatan berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 KUHP.

Tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Gamping. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *