Polres Demak Ringkus Tiga Pelaku Pencabulan Anak
DEMAK [BahteraJateng]- Polres Demak menangkap tiga tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial TP (42), IAF (21) dan MR (27).
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho mengungkapkan, tiga tersangka sudah ditetapkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap masing-masing korban.
“Ada tiga kasus pencabulan di wilayah Demak yang berhasil kami ungkap, dan sekarang masing-masing pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Satya saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (15/4).
Menurut dia, tersangka TP merupakan warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tiri berinisial RTA (14) masih duduk di bangku SMP.
Perbuatan itu diakui tersangka dilakukan berkali-kali sejak korban masih kelas 3 SD hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki, Minggu (23/2). Motif tersangka melakukan perbuatan itu dengan mengancam korban dan memukul jika tidak mau menuruti nafsunya.
“Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih berumur sembilan tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami,” terangnya.
Selanjutnya, kasus pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Mranggen dilakukan oleh Tersangka IAF dengan korban MSB (17). Mereka berkenalan saat keduanya menghadiri acara pengajian di wilayah Mranggen. Tersangka meminta tolong salah satu teman untuk mencarikan nomor WhatsApp karena memiliki ketertarikan. Lalu, tersangka menghubungi dan mengajak bertemu dengan korban.
Dia mengatakan, ke duanya bertemu dan mengajak korban ke rumahnya. Tersangka mengajak hubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi kehamilan. Setelah melakukan berkali-kali hingga korban hamil, tersangka pada akhirnya tidak mau bertanggungjawab sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak.
Selanjutnya, CS (14) harus dirugikan dengan perbuatan kekerasan seksual dilakukan oleh tersangka MR (27), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Korban masih trauma dengan foto-foto bugil disebarkan oleh tersangka.
Dia mengungkapkan, perkenalan korban dan tersangka bermula dari aplikasi Tiktok sejak bulan Agustus 2024. Setelah saling mengenal kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran selama tiga bulan dengan cara Videocall.
Kemudian, tersangka mengajak bertemu korban untuk jalan-jalan Rabu (27/11/2024). Mereka tiba di persawahan Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, tersangka membelokan kendaraan ke persawahan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Selesai menyetubuhi korban, tersangka kemudian mengajak korban makan di sebuah warung angkringan. Setelah itu, korban minta untuk diantar pulang kerumah namun tersangka kembali menyetubuhi korban di tempat sama.
Setelah kejadian itu, korban tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka marah dan menyebarkan screenshot Videocall setengah telanjang korban kepada teman-temannya hingga kakak korban mengetahuinya.
“Tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

