Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng yang membahas Raperda Dana Cadangan Pilgub 2029, Rabu (5/8/2026). [Foto: Dok Setwan]
|

Rapat Paripurna Bahas Raperda Dana Cadangan Pilgub 2029

SEMARANG[BahteraJateng] – Menghadapi Pilgub 2029, Komisi A DPRD Provinsi Jateng berupaya agar anggaran fiskal dapat memadai sehingga perlu disusun Raperda Dana Cadangan Pilgub.

Dilansir dari laman dprd.jatengprov.go.id, Rabu (5/8) Anggota Komisi A, Hafidz Alhaq Fatih, menjelaskan dalam rapat paripurna, bahwa raperda itu memuat soal kebutuhan anggaran yang sesuai dengan prinsip terukur, transparan, dan akuntabel.


“Keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari keberhasilan pihak penyelenggara saja tapi juga dari keterlibatan pemerintah daerah dalam kesiapan anggaran,” kata Hafidz, saat membacakan penjelasan Komisi A dalam rapat paripurna.

Untuk itu, Komisi A menilai Raperda Dana Cadangan sangat diperlukan sebagai upaya persiapan saat menghadapi Pilgub 2029. Usai penyampaian penjelasan Komisi A, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Arinugraha mempersilahkan Wagub Taj Yasin Maimoen memberikan tanggapan dari gubernur.


Dikatakan, pemprov sangat mendukung adanya penyusunan raperda diatas. Pasalnya, dalam kesiapan pilkada, pemerintah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

Wagub Taj Yasin Maimoen mengatakan, oleh karena itu, penyelenggaraannya memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, terencana, dan berkesinambungan. Kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilgub merupakan kebutuhan yang relatif besar sehingga tidak selalu dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

“Kondisi tersebut menuntut adanya perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan pemilihan tidak mengganggu keberlangsungan program pembangunan daerah maupun pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Wagub.

Dilanjut dengan jawaban Komisi A terhadap tanggapan gubernur diatas. Dibacakan Ribut Budi Santoso selaku Anggota Komisi A.

Pada jawaban Komisi A, Ribut mengatakan, Komisi A menerima pendapat Gubernur tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan Raperda dan akan menjadikannya sebagai bahan untuk melakukan penyempurnaan materi raperda bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi.

“Dengan semangat itu, Komisi A mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa pembentukan dana cadangan benar-benar menjadi instrumen fiskal yang mampu memberikan kepastian pembiayaan Pilgub 2029, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Jateng,” kata Ribut, saat membacakan jawaban Komisi A. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *