Kemal H Simanjuntak
Kemal H Simanjuntak.(Dok)

Rehabilitasi ASDP dan Titik Balik Hukum Ekonomi: Waktunya Akhiri Kriminalisasi Risiko Bisnis

Oleh: Kemal H Simanjuntak

Rehabilitasi Presiden terhadap mantan Direktur Utama ASDP bukan sekadar keputusan administratif. Ia adalah tanda zaman: koreksi institusional yang mengingatkan bahwa penegakan hukum ekonomi kita sedang berada di persimpangan jalan.

Selama bertahun-tahun, keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dengan standar profesional justru ditarik ke ranah pidana. Rehabilitasi ini menegaskan bahwa ada yang keliru—bukan hanya pada satu kasus, tetapi dalam paradigma penegakan hukum itu sendiri.

Risiko Bisnis Bukan Kejahatan

Dalam dunia korporasi modern, tidak ada keputusan tanpa risiko. Investasi dapat gagal, proyek bisa melampaui proyeksi, dan inovasi kerap berakhir tidak sesuai harapan. Di banyak negara, kegagalan semacam ini tidak otomatis menjadi perkara pidana, sebab tidak ada mens rea. Yang diuji adalah prosesnya: apakah keputusan diambil dengan itikad baik, informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan.

Namun di Indonesia, kerugian kerap dibaca sebagai bukti kesalahan. Audit prosedural dijadikan landasan pemidanaan, padahal audit berfungsi menemukan deviasi administrasi, bukan memvonis adanya korupsi. Perbedaan fungsi inilah yang sering kabur dalam penyidikan.

Akibatnya, banyak pejabat publik dan direksi BUMN memilih menunda, bahkan menghindari keputusan—fenomena defensive decision-making yang jauh lebih merugikan negara daripada risiko bisnis itu sendiri.

Pentingnya Business Judgement Rule

Business Judgement Rule (BJR) adalah mekanisme fundamental untuk melindungi pengambil keputusan dari kriminalisasi. Prinsip ini diakui negara-negara dengan iklim investasi sehat: selama keputusan diambil secara profesional dan tanpa niat jahat, kegagalan bukanlah tindak pidana.

Di Indonesia, pemahaman BJR masih parsial. Kerugian disamakan dengan korupsi, audit diperlakukan sebagai vonis, dan risiko dilihat sebagai penyimpangan. Padahal korupsi bukan soal rugi-untung, tetapi soal manipulasi, penyalahgunaan wewenang, dan keuntungan pribadi. Tanpa pembedaan ini, penegakan hukum mudah menjadi alat pencarian prestasi, bahkan alat politik.

Keadilan Tidak Boleh Simbolik

Ketika aparat keliru menafsirkan bukti atau menggunakan pasal multitafsir, siapa yang bertanggung jawab? Sopir lalai bisa dipidana, dokter salah diagnosis bisa diproses. Tetapi ketika negara merampas kebebasan seseorang akibat kesalahan tafsir hukum, akuntabilitas aparat justru menguap. Ketidaksetaraan ini merusak legitimasi hukum dan kepercayaan publik.

Reformasi: Mencegah Lebih Murah daripada Mengobati

Agar drama hukum serupa tidak terulang, ada tiga agenda mendesak:
1. Merevisi pasal-pasal ekonomi yang multitafsir, khususnya terkait kerugian negara dan frasa “menguntungkan pihak lain”, agar berbasis mens rea dan tidak menghukum risiko.
2. Meningkatkan kapasitas penyidik, jaksa, dan auditor dalam ekonomi, akuntansi, tata kelola, dan BJR, sehingga penegakan hukum ekonomi menjadi analitis dan proporsional.
3. Membangun sistem pencegahan terpadu berupa preventive desk lintas lembaga sebagai forum konsultasi sebelum keputusan strategis diambil.

Momentum Reformasi

Rehabilitasi mantan Dirut ASDP harus dibaca sebagai momentum nasional. Jika dibiarkan, ketakutan akan menggantikan keberanian di ruang keputusan. Negara membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko terukur; investor membutuhkan kepastian hukum; publik membutuhkan penegakan hukum yang objektif.

Jika Indonesia ingin menjadi kekuatan ekonomi besar, maka yang harus kita rehabilitasi bukan hanya satu nama, tetapi cara kita memahami, menilai, dan menegakkan hukum dalam dunia bisnis.

Reformasi harus dimulai hari ini, sebelum ketakutan menjadi norma baru dalam pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *