Satpol PP Rembang dan Bea Cukai Sita 1.716 Batang Rokok Ilegal di Tiga Lokasi
Dok. Mif/Dinkominfo Rembang
|

Satpol PP Rembang dan Bea Cukai Sita 1.716 Batang Rokok Ilegal di Tiga Lokasi

REMBANG[BahteraJateng] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, dan instansi terkait menggelar operasi penindakan barang kena cukai ilegal pada Selasa (8/9).

Operasi gabungan yang melibatkan Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Rembang, serta Dinkominfo Rembang tersebut, berhasil mengamankan 1.716 batang rokok ilegal dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengumpulan informasi Tim Intelijen dan Penindakan. Penyisiran dilakukan di Kecamatan Rembang, Sulang, dan Bulu.

“Dari penyisiran di tiga lokasi, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus dominan yang ditemukan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” ungkap Karnen.

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu. Barang bukti terbanyak ditemukan di Kecamatan Bulu.

Salah satu pedagang eceran di Bulu, Ina, mengaku tidak tahu jika pita cukainya salah peruntukan. Rokok tersebut ia terima dari sales keliling dalam kondisi sudah berpita cukai.

“Saya baru paham setelah dijelaskan petugas Bea Cukai. Saya terima dari sales sudah ada pitanya, jadi saya kira resmi,” ujarnya.

Karnen menegaskan penindakan ini untuk mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan cukai.

Seluruh barang bukti diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *