Sigit Sugito
Budayawan sekaligus Koordinator Koalisi Rakyat Sigit Sugito, saat mengadu ke Ombudsman RI perwakilan DIY, Selasa (11/8/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)

Seniman-Budayawan Adukan Persoalan Danais ke Ombudsman, Minta Keterbukaan Paniradya dan Disbud DIY

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Sejumlah seniman dan budayawan yang tergabung dalam Serikat Warga mengadukan persoalan akses dan transparansi Dana Keistimewaan (Danais) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY pada Selasa (11/8).

Mereka mempertanyakan mekanisme pengelolaan serta kepastian terhadap proposal kegiatan yang diajukan masyarakat kepada Paniradya Keistimewaan maupun Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.

Budayawan Sigit Sugito mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengajukan proposal kegiatan. Namun, hingga kini belum memperoleh kepastian yang jelas mengenai tindak lanjut proposal tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada transparansi Danais, apa dan siapa, kebetulan dana dikucurkan untuk keistimewaan, siapa yang menopang Danais itu, bagaimana membangun ekosistem kebudayaan dari Yogyakarta,” kata Sigit.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya pencairan anggaran. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai mekanisme, persyaratan, serta alasan suatu proposal diterima atau tidak mendapatkan pendanaan.

Sigit menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa pencairan Danais untuk proposal kegiatan masyarakat dapat berlangsung hingga dua tahun sejak proposal diajukan.

Ia menilai efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup akses masyarakat terhadap Danais. Sebab, Danais memiliki mekanisme dan sumber anggaran tersendiri.

Selain akses pendanaan, Sigit menyinggung sejumlah program atau kegiatan yang dinilai seharusnya dapat memperoleh dukungan Danais, tetapi pelaksanaannya justru telah melewati batas waktu.

Sigit meminta pemerintah memberikan penjelasan tertulis apabila proposal yang diajukan masyarakat tidak dapat diterima atau dibiayai.

Menurut dia, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami kekurangan proposal sekaligus memperbaikinya ketika kembali mengajukan kegiatan.

“Apakah proposal yang kita kirim itu kegedean anggaran, anggaran kurang, fokus, pernah dikerjakan oleh orang lain. Ketika jawaban itu dihadirkan oleh OPD yang ada, ini akan membangun literasi rakyat, bagaimana membuat proposal yang baik,” ujarnya.

Ia juga menilai informasi mengenai mekanisme pengajuan proposal melalui Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta masih belum cukup terbuka bagi masyarakat.

“Di Kundha Kabudayan juga begitu, ini gelap, rakyat tidak tahu. Akhirnya rakyat tidak dapat atau bagaimana, ke mana proposal kita, karena kebutuhan dari bawah. Tapi kalau tidak diberikan, ada apa ini kira-kira?” katanya.

Sigit turut mempertanyakan penggunaan Danais dalam kegiatan yang bersamaan dengan anggaran dari APBN. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penggunaan anggaran.

Ia menyebut keluhan mengenai akses Danais sebenarnya cukup banyak disampaikan masyarakat. Namun, sebagian warga memilih tidak menyampaikannya secara terbuka.

Ombudsman DIY kemudian meminta pihak pelapor melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan, baik secara formil maupun materil, sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti.

Serikat Warga juga berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa dalam mengakses Danais.

Ombudsman Terima Pengaduan Seniman

Kepala ORI Perwakilan DIY, Muflihul Hadi, membenarkan adanya pengaduan dari sejumlah seniman dan budayawan mengenai akses terhadap Danais.

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan proposal kegiatan yang telah diajukan lembaga atau institusi, tetapi tidak memperoleh jawaban yang jelas dari pemerintah.

“Mereka mengeluhkan terkait dengan akses Danais. Mereka menyampaikan misalnya ada beberapa lembaga atau institusi menyampaikan proposal untuk kegiatan tapi tidak mendapatkan jawaban, atau mendapatkan tapi tidak secara tertulis,” ujarnya.

Menurut Ombudsman, tidak adanya kejelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelayanan publik karena masyarakat tidak mengetahui alasan proposal yang diajukan tidak mendapatkan pendanaan.

“Jadi ada satu pelayanan publik yang menurut kita tidak clear. Ada di sana dokumen diusulkan, baik formil maupun materil,” jelasnya.

Meski demikian, Ombudsman menegaskan tidak semua persoalan yang disampaikan masyarakat menjadi kewenangan lembaganya.

Salah satunya mengenai permintaan informasi terkait penggunaan Danais. Masyarakat juga mempertanyakan data Danais 2025, termasuk pihak penerima serta kegiatan yang memperoleh pembiayaan.

Untuk persoalan keterbukaan informasi tersebut, Ombudsman menyarankan masyarakat menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Sementara terkait proposal kegiatan yang telah diajukan tetapi tidak mendapatkan kejelasan dari instansi pemerintah, Ombudsman akan melakukan tindak lanjut setelah pihak pelapor melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *