Lelang Kendaraan Aset Pemkab Kudus
Pemkab Kudus umumkan akan melelang sejumlah aset berupa kendaraan bermotor dan mesin, Selasa (7/4).(Dok. BPPKAD Kudus)

Tak Laku Dilelang, Empat Mobil Dinas Pemkab Kudus Akan Dinilai Ulang

KUDUS[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melelang sejumlah aset kendaraan dinas dan alat berat secara daring bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada Selasa (7/4). Namun, tidak seluruh aset berhasil terjual.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan terdapat empat unit mobil dinas yang tidak laku dalam lelang tersebut. Keempatnya yakni Honda Accord, Toyota Camry, Toyota Altis, serta Nissan X-Trail.


Menurutnya, kendaraan tersebut berstatus Tanpa Ada Penawaran (TAP). Hal ini diduga karena nilai limit yang terlalu tinggi maupun minimnya minat peserta lelang.

“Kami akan melakukan penilaian ulang terhadap kendaraan tersebut bersama aset lain yang telah dipindahtangankan. Nantinya harga limit akan disesuaikan sebelum dilelang kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, Djati menyebut sejumlah paket lelang lainnya justru mencatat hasil signifikan. Tiga lot kendaraan dan alat berat berhasil terjual dengan nilai jauh di atas harga limit.

Ketiga lot tersebut meliputi lot satu berisi 11 unit sepeda motor, lot dua sebanyak 12 unit sepeda motor, serta lot tujuh yang terdiri dari dua kendaraan roda tiga, satu unit buldozer, dan scrap mesin pengolahan sampah.

“Total nilai limit ketiga lot tersebut sebesar Rp27,4 juta. Namun saat dilelang, nilai penawaran mencapai Rp298,4 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, batas akhir pengambilan objek lelang ditetapkan hingga 17 April 2026. Djati menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut barang tidak diambil, maka seluruh risiko terkait kondisi dan keberadaan barang tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus.

“Setelah tanggal tersebut, semua risiko menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” tegasnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *