|

Upaya Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Keluar Negeri Berhasil Digagalkan Petugas Imigrasi

JAKARTA[BahteraJateng] – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong menggagalkan upaya bos Grup Textile Manufacturing Company (Texmaco) Marimutu Sinivasan, yang akan menyeberang ke Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang mengatakan, saat akan menyeberang, obligor BLBI itu tetap berada di dalam mobil dengan alasan kesehatan. Ia hanya menyerahkan paspornya ke petugas untuk diperiksa.


“Bos Texmaco Marimutu Sinivasan tetap berada di dalam mobil dengan alasan kesehatan. Ia hanya menyerahkan paspornya ke petugas untuk diperiksa,” terang Henry, Senin (9/9/2024).

Menurut Henry, Marimutu Sinivasan sempat menelepon seseorang yang meminta agar obligor BLBI itu dibantu, tapi petugas menolak. Marimutu Sinivisan dicegah keluar negeri tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Kementerian Keuangan terkait alasan piutang negara.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, setelah dicegah keluar negeri paspor Marimutu Sinivasan ditahan, dan ia diserahkan ke Satgas BLBI.

“Paspor Marimutu Sinivasan ditahan, dan oleh petugas ia diserahkan ke Satgas BLBI,” ujarnya.

Pinjaman Grup Texmaco adalah untuk divisi engineering mencapai Rp 8,08 triliun dan USD 1,24 juta, serta divisi tekstil sebesar Rp 5,28 triliun dan USD 256.590,00. Belum lagi ditambah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.

Utang tersebut dalam status macet saat terjadi krisis moneter 1997 sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *