Djoko Setijowarno
Djoko Setijowarno.(Dok. BahteraJateng)

Urgensi Transportasi Umum: Menyelamatkan Aksesibilitas dan Masa Depan Daerah

Oleh: Djoko Setijowarno

Krisis transportasi umum di daerah sering kali luput dari perhatian, padahal dampaknya jauh melampaui sekadar persoalan mobilitas. Apa yang terjadi hari ini sejatinya adalah krisis aksesibilitas sekaligus krisis energi yang perlahan menggerus kualitas hidup masyarakat, khususnya kelompok rentan di pelosok.


Data Kementerian ESDM menunjukkan sektor transportasi menyerap lebih dari separuh konsumsi BBM nasional. Ironisnya, sebagian besar subsidi energi justru dinikmati kendaraan pribadi, bukan angkutan umum. Ketimpangan ini mencerminkan arah kebijakan yang belum berpihak pada mobilitas kolektif, melainkan masih bertumpu pada kendaraan individu.

Di tingkat daerah, kondisi transportasi umum bahkan lebih memprihatinkan. Angkutan pedesaan yang dahulu menjadi tulang punggung mobilitas warga kini nyaris punah. Ketika layanan ini menghilang, masyarakat dipaksa mencari alternatif yang lebih mahal dan tidak selalu aman, seperti sepeda motor atau ojek daring. Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan ketergantungan yang membebani ekonomi rumah tangga.

Dampak paling nyata terlihat pada sektor pendidikan. Bagi banyak siswa di desa, transportasi umum bukan sekadar alat angkut, melainkan jembatan menuju masa depan. Tanpa akses tersebut, sekolah menjadi semakin sulit dijangkau. Tidak sedikit anak akhirnya putus sekolah karena keterbatasan biaya transportasi atau ketiadaan moda yang aman. Situasi ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan memperlambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas usia muda. Ketika transportasi umum tidak tersedia, anak-anak di bawah umur terpaksa mengendarai sepeda motor sendiri. Risiko keselamatan pun meningkat tajam. Data kecelakaan menunjukkan dominasi kendaraan roda dua sebagai penyumbang terbesar, sebuah konsekuensi langsung dari absennya sistem transportasi publik yang layak.

Dari sisi ekonomi, hilangnya angkutan umum turut melemahkan denyut pasar tradisional. Pedagang kecil yang sebelumnya mengandalkan angkutan pedesaan kini harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk distribusi barang. Akibatnya, margin keuntungan menipis, bahkan tidak jarang usaha kecil terpaksa gulung tikar. Perputaran ekonomi lokal pun melambat.

Lebih jauh lagi, krisis ini menciptakan isolasi sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas. Tanpa transportasi umum yang terjangkau, akses terhadap layanan kesehatan, aktivitas sosial, hingga kebutuhan dasar menjadi terbatas. Mereka yang seharusnya dilindungi justru semakin terpinggirkan.

Dalam konteks ini, negara tidak boleh abai. Kehadiran transportasi umum bukan sekadar pelengkap, melainkan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Komitmen politik pun sebenarnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait subsidi transportasi publik. Kini, yang dibutuhkan adalah realisasi konkret melalui kebijakan nasional yang terintegrasi.

Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Transportasi Umum menjadi langkah mendesak. Kebijakan ini dapat menjadi payung untuk mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran, memperluas skema subsidi seperti Buy The Service, serta mempercepat elektrifikasi transportasi publik. Dengan demikian, transisi energi berjalan seiring dengan pemerataan akses mobilitas.

Tanpa intervensi serius, krisis transportasi umum akan terus memperdalam ketimpangan sosial dan ekonomi. Sebaliknya, dengan kebijakan yang tepat, transportasi publik dapat menjadi fondasi pembangunan yang inklusif. Ini bukan hanya soal bagaimana orang berpindah tempat, tetapi tentang bagaimana negara menjamin masa depan warganya.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *