Viral Jukir Simpang Lima Tarik Rp10 Ribu, Dishub Semarang Tegur dan Ancam Cabut Izin
SEMARANG[BahteraJateng] – Dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi oleh jukir di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, viral di media sosial setelah seorang pengemudi mobil mengaku diminta membayar Rp10.000 tanpa menerima karcis parkir.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang langsung memanggil dan memberikan teguran kepada juru parkir yang bersangkutan.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Menurutnya, juru parkir mengakui telah menarik tarif di luar ketentuan yang berlaku.
“Pada saat itu mereka pasti menarik di luar tarif resmi. Dia juga mengakui kesalahannya,” ujar Andreas kepada BahteraJateng, Selasa (7/7).

Dishub menyebut pelanggaran dilakukan oleh satu orang juru parkir. Petugas telah mendatangi lokasi di kawasan Simpang Lima pada Senin (6/7) malam dan memberikan teguran lisan.
Andreas menjelaskan, pada akhir pekan atau saat terdapat kegiatan insidental, tarif parkir resmi memang dapat dikenakan dua kali lipat dari tarif normal. Untuk mobil, tarif yang semestinya dipungut sebesar Rp6.000 dari tarif dasar Rp3.000.
“Kalau ada event Jumat, Sabtu dan Minggu, tarif mobil seharusnya Rp6.000, bukan Rp10.000. Berarti memang ada pelanggaran tarif,” tegasnya.
Dishub Kota Semarang mengaku rutin melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Simpang Lima hingga Jalan Gajahmada dan Pemuda setiap akhir pekan guna mencegah praktik pungutan liar maupun pelanggaran tarif parkir.
Apabila juru parkir tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa, Dishub akan menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pencabutan izin bertugas.
“Sementara penindakan tindak pidana ringan (tipiring) akan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” pungkasnya.

