RSUD Loekmono Hadi Kudus
RSUD Loekmono Hadi Kudus.(Dok BahteraJateng/GW)

Viral Video Mesum di RSUD Kudus, Dua Pegawai Dibebastugaskan

KUDUS[BahteraJateng] – RSUD Loekmono Hadi Kudus membebastugaskan dua pegawainya buntut tersebarnya video mesum. Video yang diduga merupakan rekaman dari kamera CCTV itu diunggah oleh sebuah akun Tiktok pada Sabtu (3/1).

Postingan berdurasi 50 detik itu memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan berkerudung yang dinarasikan pegawai RSUD Kudus sedang berbuat tak sepantasnya di sebuah ruangan.

Setelah video beredar luas, pihak manajemen RSUD langsung memberikan klarifikasi. Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus dr. Abdul Hakam mengatakan, video itu merupakan video lama yang terekam pada tahun 2020 silam.

“Video itu saat Covid-19 dan sekitaran bulan sebelum Oktober,” ungkapnya.

Hakam mengaku pihak manajemen telah memanggil lima orang saksi terkait rekaman video tersebut.

“Walau itu video lama, kami di manajemen yang sekarang bertanggungjawab atas kejadian itu. tegasnya. Sementara dua orang pegawai yang diduga terlibat, langsung dibebastugaskan sampai muncul sanksi yang sebenarnya. Kami sudah buat SK, kami tandatangani, per hari ini sampai nanti ada keputusan sidang sanksi,” katanya dalam jumpa pers pada Senin (5/1).

Keputusan pembebastugasan sebut Hakam juga demi menjaga pelayanan rumah sakit. Kerjanya nanti juga ikut tidak optimal sehingga dikhawatirkan menganggu pelayanan. Pegawai yang bersangkutan bisa terkena sanksi sedang hingga berat.

“Setelah pemeriksaan selesai akan kami buat berita acara untuk dilaporkan kepada Bupati dan Inspektorat,” imbuhnya.

Selain itu menurutnya, manajemen juga menelusuri kemungkinan adanya pihak internal yang menyebarkan video rekaman kamera pemantau atau CCTV.

“Kalau nanti terbukti ada pihak internal yang menyebarkan video, tentu juga akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi pengelolaan sistem keamanan, termasuk akses terhadap server CCTV.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *