Iradat Wirid
Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid.(Dok. Humas UGM)
|

Waspada! Modus Penipuan Digital via WhatsApp Kian Canggih

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Modus penipuan digital atau scam kini semakin canggih dan banyak memanfaatkan aplikasi percakapan seperti WhatsApp (WA). Jika sebelumnya pelaku lebih sering menggunakan manipulasi psikologis melalui telepon, kini metode penipuan beralih ke komunikasi berbasis chat.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat sebanyak 432.637 laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Data tersebut dihimpun dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.


Aplikasi WhatsApp yang menjadi salah satu platform percakapan paling populer di masyarakat tercatat sebagai saluran yang paling sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.

Di lapangan, para pelaku kejahatan digital tidak lagi bekerja secara amatir, melainkan secara terstruktur dan sistematis. Beragam modus dilakukan, mulai dari pengiriman file berformat APK yang diklaim sebagai undangan, pemberitahuan paket kurir, hingga surat tilang elektronik.


Selain itu, pelaku juga menggunakan tautan phishing dengan iming-iming hadiah, informasi dari bank, hingga modus video call yang berujung pada pemerasan.

Tujuan utama dari berbagai modus tersebut adalah mencuri data pribadi korban, mengambil alih akun WhatsApp, hingga mengakses rekening perbankan.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan atau mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal, serta tidak membagikan kode OTP maupun PIN kepada pihak mana pun.

Menanggapi fenomena tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Iradat Wirid, menegaskan bahwa penipuan digital saat ini bukan lagi sekadar aksi individu.

“Fenomena ini bukan lagi keisengan individu, melainkan kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara,” ujar Iradat pada Sabtu (14/3).

Ia menilai salah satu kendala dalam penanganan kasus penipuan digital adalah masih adanya ego sektoral atau silo mentality, terutama dalam pertukaran data antara pihak kepolisian dan perbankan.

Menurutnya, perbedaan aturan antara Undang-Undang Perbankan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kerap menghambat proses penanganan yang cepat.

Iradat mengusulkan perlunya terobosan hukum yang kolaboratif, termasuk membuka peluang kerja sama lintas lembaga melalui mekanisme berbagi data atau data sharing agreement.

Salah satunya dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *