Wujudkan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kota Semarang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025
SEMARANG[BahteraJateng] – Bawaslu Kota Semarang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 beserta ringkasannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (31/3). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, jajaran komisioner, serta Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan.

Sosiawan menjelaskan, penyerahan laporan ini merupakan bentuk kepatuhan Bawaslu terhadap regulasi, sekaligus komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penyerahan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud tanggung jawab dalam memberikan layanan informasi publik. Hari ini Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu kabupaten/kota menyerahkan laporan sebagai bagian dari kerja-kerja kami sebagai badan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mengapresiasi konsistensi Bawaslu dalam menyampaikan laporan setiap tahun.
“Kami berterima kasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu kabupaten/kota atas penyampaian laporan ini. Ini menjadi catatan positif bagi keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, menambahkan bahwa sebelum diserahkan ke Komisi Informasi, laporan tersebut terlebih dahulu disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama tiga Bawaslu kabupaten/kota lainnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai badan publik sekaligus komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Harapannya, Bawaslu dapat terus memberikan pelayanan informasi yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui penyerahan laporan ini, Bawaslu Kota Semarang diharapkan dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik serta mempertahankan predikat sebagai badan publik yang “informatif”.

