Suharsono
Wakil ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono.(Foto Ist)
|

DPRD Kota Semarang Dorong Perda Pesantren untuk Penguatan Moral Generasi Muda

SEMARANG[BahteraJateng] — DPRD Kota Semarang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren yang telah masuk dalam program prioritas legislasi tahun 2025.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mengatakan keberadaan lebih dari 300 pesantren aktif di Kota Semarang menjadi dasar perlunya regulasi khusus yang mengatur pengembangan pesantren.

Ia menilai pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda, terutama di tengah tantangan era digital.

“Kita di Semarang ini jumlah pesantren lebih dari 300. Artinya dari sisi kuantitas sangat besar, jadi perlu ada pengaturan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pembelajaran serta pengembangan sarana dan prasarana pesantren. Suharsono menyebut dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu aspek penting.

“Kalau sarana-prasarana pesantren bisa dikembangkan, difasilitasi, diberi dari APBD, harapan kita pembelajarannya semakin baik, semakin meningkat,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa pendidikan agama dan moral yang baik dapat menjadi tameng bagi generasi muda dalam menghadapi pengaruh negatif di era globalisasi.

Sebagai pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Semarang, Suharsono menyebut bahwa usulan perda ini juga telah disampaikan dalam forum resmi saat pengukuhan pengurus LPTQ pada Sabtu (6/7/2025), yang turut dihadiri Wali Kota Semarang.

DPRD berharap kehadiran perda ini nantinya dapat mendorong penguatan kelembagaan pesantren sekaligus menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk mewujudkan tujuan tersebut.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *