FKPP Kota Semarang Dukung Agustina Dorong Perda Pondok Pesantren
SEMARANG[BahteraJateng] – Dukungan terhadap langkah Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren semakin menguat.
Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang menilai kehadiran Perda tersebut sangat penting sebagai dasar hukum penguatan lembaga pendidikan keagamaan dan pembinaan karakter santri.

Ketua FKPP Kota Semarang, Samsudin, menyatakan bahwa langkah Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Agustina menunjukkan perhatian nyata terhadap dunia pesantren.
“Kami sangat mengapresiasi Ibu Wali Kota yang telah mendorong Raperda Pondok Pesantren ke DPRD. Ini menjadi harapan baru bagi kemajuan lembaga pesantren di Kota Semarang,” ujarnya, belum lama ini.

Menurutnya, selama ini pesantren telah berperan besar dalam pendidikan moral, keagamaan, dan sosial masyarakat, namun belum memiliki dasar hukum daerah yang mengatur secara komprehensif.
Perda Pondok Pesantren nantinya diharapkan menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola dan menegaskan status pesantren dalam sistem pendidikan formal.
Samsudin mengungkapkan, saat ini terdapat 305 pondok pesantren terdaftar resmi di Kota Semarang yang memiliki izin dari Kementerian Agama. Jumlah tersebut menjadi potensi besar yang membutuhkan dukungan kebijakan daerah agar terus berkembang.
“Perda ini bisa menjadi jembatan agar pesantren lebih diakui secara kelembagaan dan lulusannya memiliki kesetaraan dengan sekolah umum,” jelasnya.
FKPP juga menyoroti pentingnya penguatan karakter santri agar dapat menjadi generasi berakhlak dan berdaya saing. Forum ini pun menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan Pemkot, baik dalam penyusunan maupun implementasi perda.
Langkah Pemerintah Kota Semarang dinilai sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perda Pesantren Provinsi Jawa Tengah.
“Sudah saatnya Semarang memiliki Perda sendiri agar posisi pesantren semakin kuat. Kami optimistis di masa kepemimpinan Bu Agustina Wilujeng, Perda ini segera terwujud,” pungkas Samsudin.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina berencana mengajukan Raperda tentang Pondok Pesantren untuk memperkuat peran pesantren dalam pembinaan karakter masyarakat.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Pengajian Majelis Dzikir dan Waosan Burdah Jaga Gawang Aswaja Kota Semarang di Pondok Pesantren Al Ishlah, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu pada Sabtu (4/10) lalu.

