Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Love Scamming WNA Tiongkok, Ratusan Ponsel Diamankan
SEMARANG[BahteraJateng] — Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik penipuan daring atau love scamming yang dilakukan warga negara asing di Kota Semarang.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6/2026) malam, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang selama dua pekan terakhir. Dari hasil observasi, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat WNA berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar, di antaranya 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan aksi love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital. Modusnya dengan membangun hubungan emosional menggunakan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban di luar Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan pihaknya akan memproses seluruh dugaan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
‘Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kanwil Dirjen Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari Widodo.
Para WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

