Komisi A DPRD DIY Dorong Penegakan Hukum atas Kasus Pembubaran Ibadah di Bantul
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku aksi intoleransi terkait pembubaran ibadah yaitu jemaat Gereja Misi Sejahtera di Bantul.
Menurut Eko, tindakan tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Ia menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele karena bertentangan dengan nilai dasar bangsa Indonesia.
“Masyarakat tentu mendukung Polri untuk memproses hukum pihak-pihak yang melakukan tindakan intoleransi ini. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk beribadah dan hak itu dijamin oleh konstitusi,” kata Eko Suwanto pada Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.
Karena itu, Eko menilai tindakan pembubaran ibadah di Bantul bertentangan dengan amanat konstitusi sekaligus mencederai semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain mendorong proses hukum, Eko juga meminta pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di DIY.
Ia menyebut nilai keberagaman juga telah menjadi bagian penting dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, khususnya terkait upaya menciptakan ketenteraman masyarakat dan menjaga kebhinekaan.
“DIY memiliki nilai keistimewaan yang harus dijaga bersama. Jangan sampai aksi intoleransi justru terjadi dan merusak semangat hidup rukun di tengah masyarakat,” ujarnya.
Eko berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana damai, toleran, serta saling menghormati antarumat beragama.(day)

