Sejumlah Pengcab Keberatan Persyaratan Calon Ketua PTMSI Jateng
SEMARANG[BahteraJateng] –Â Sejumlah pengurus cabang (pengcab) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) menyatakan keberatan persyaratan Calon Ketua PTMSI Jawa Tengah karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono, S.H. menyebutkan salah satu persyaratan yang sempat menjadi diskursus hingga terjadi deadlock dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PTMSI Jateng pada tanggal 1 Mei 2026 adalah calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi.

Persyaratan lain yang sempat menjadi perdebatan pasca-Rakor PTMSI Jateng, lanjut dia, adalah calon ketua pernah sebagai pengurus PTMSI, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, minimal 5 tahun.
Menurut Pamor Wicaksono, hal ini memunculkan kesan ada pembatasan bagi bakal calon yang berkompeten untuk memimpin PTMSI tingkat Jawa Tengah.
“Sepanjang tidak melanggar AD/ART PTMSI, bagi kami tidak masalah. Namun, rakor tersebut berujung deadlock,” katanya ketika dihubungi via WA, Selasa.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati, S.STP, M.Si. Ia tidak sepakat persyarat calon ketua harus berpengalaman sebagai pengurus pengprov atau sebagai ketua pengcab kabupaten/kota karena tidak ada dalam AD/ART PTMSI sehingga membatasi potensi yang ada
Selain itu, lanjut dia, penghapusan syarat yang ada di AD/ART terkait dengan calon ketua yang sudah menjabat dua periode harus mendapat dukungan 2/3 dari pengkab/pengkot
Diungkapkan pula bahwa di samping agenda persyaratan calon ketua, juga dibahas pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP). Pembentukan TPP ini tidak mencapai kesepakatan karena rapat tidak mencapai kuorum.
Sementara itu, Ketua Pangcab PTMSI Kabupaten Grobogan Dr. Agus Budi Sarjono, M.M. menjelaskan bahwa rakor yang berlangsung di Semarang, 1 Mei 2026, merupakan langkah awal menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jateng yang dijadwalkan akhir Juni mendatang. Namun, belum bisa memastikan kapan hari-H pelaksanaannya.
Pergantian ketua pangda ini, kata dia, mengingat Rukma Setyabudi telah dua periode menjadi Ketua PTMSI Jateng.
Akan tetapi, kata Budi Sarjono, karena rakor tersebut tidak capai kuorum atau 2/3 dari 35 pengcab se-Jateng, rapat tersebut ditunda. Rakor hanya dihadiri 21 peserta atau kurang dari 23 peserta, sebagaimana ketentuan AD/ART. Atas hasil kesepakatan peserta yang hadir, rakor ditunda.
Budi Sarjono lantas menyebutkan AD/ART PTMSI Pasal 28 bahwa tingkatan tertinggi rapat adalah rapat kerja, rapat pleno, rapat pengurus harian, dan rapat koordinasi.
Ditegaskan bahwa pembahasan musprov pemilihan ketua pengprov dibahas dalam rapat kerja. Hal ini sesuai dengan AD/ART Pasal 30 ayat (5) butir d.
“Kesimpulan kami rakor tersebut tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jateng,” kata Budi Sarjono yang dihubungi via WA, Selasa.

