Sidang kasus Korupsi Kredit Sritex
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex yang digelar di Pengadilan Semarang, Selasa (28/4).(Dok. Tipikor Semarang)

Babay Farid Wazdi Bantah Dakwaan Korupsi Kredit Sritex

SEMARANG[BahteraJateng] — Babay Farid Wazdi membantah seluruh dakwaan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (28/4).

Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Babay menegaskan tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan. Ia menilai tuduhan yang menyebut dirinya menguntungkan pihak lain tidak berdasar.


“Tidak ada orang yang sengaja menguntungkan pihak lain dengan risiko merugikan diri sendiri hingga masuk penjara,” ujarnya di persidangan.

Babay juga membantah keterlibatannya bersama pihak PT Sritex dalam dugaan kejahatan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, maupun berkomunikasi dengan jajaran direksi perusahaan pada 2020 saat proses kredit berlangsung. Menurutnya, pertemuan pertama justru terjadi di Lapas Semarang pada November 2025.


Terkait perubahan nilai kredit dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, Babay menyebut keputusan itu merupakan hasil pembahasan internal tim bisnis dan risiko, tanpa intervensinya sebagai anggota komite kredit.

Ia menegaskan seluruh proses persetujuan kredit telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk mengacu pada aturan internal bank dan regulasi otoritas. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule.

Menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian, Babay menyatakan dugaan rekayasa laporan keuangan berasal dari internal PT Sritex sejak 2018, sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI pada 2020.

Ia juga menyinggung adanya dugaan invoice palsu. Menurutnya, sebagai direksi dan anggota komite kredit, dirinya telah menetapkan delapan syarat pencairan, termasuk verifikasi invoice yang menjadi kewenangan pejabat teknis. Namun, tim teknis disebut tidak melaporkan ketidaksesuaian dokumen kepada direksi dan tetap mencairkan kredit.

Babay menegaskan proses kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan tim bisnis, risiko, hukum, dan kepatuhan tanpa intervensi. Ia juga menyebut Bank DKI sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Dalam persidangan turut terungkap dugaan praktik ilegal di tubuh PT Sritex, seperti pendirian perusahaan cangkang, transaksi fiktif, pemalsuan dokumen, hingga rekayasa laporan keuangan.

Babay berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan adil, serta tidak menempatkan pihak yang dirugikan sebagai pelaku.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik sesuai jadwal pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *