Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau
Oleh: Djoko Setijowarno
Menata ulang sistem pajak kendaraan di Indonesia bukan sekadar urusan pendapatan daerah, tetapi juga strategi besar menekan emisi dan mendorong transportasi publik yang lebih ramah lingkungan. Di tengah tingginya polusi dan ketimpangan akses transportasi, hadirnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah kebijakan tersebut.

Selama ini, pajak kendaraan cenderung dipukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan tingkat kemampuan daerah. Padahal, biaya mobilitas di wilayah kepulauan, daerah tertinggal, dan perbatasan jauh lebih tinggi dibanding kota besar. Karena itu, diferensiasi pajak berbasis wilayah menjadi langkah krusial. Daerah dengan Indeks Kemahalan tinggi seharusnya mendapatkan tarif lebih ringan agar tidak membebani masyarakat.
Selain itu, skema pajak harus mulai bergeser dari berbasis kapasitas mesin menuju berbasis emisi. Kendaraan listrik perlu mendapat insentif signifikan, sementara kendaraan tua beremisi tinggi perlu dikenakan disinsentif. Kebijakan ini bukan sekadar fiskal, tetapi instrumen perubahan perilaku menuju transportasi yang lebih bersih.

Dukungan terhadap transportasi umum listrik juga tidak boleh setengah hati. Pajak nol persen, penghapusan bea balik nama, hingga subsidi operasional harus menjadi bagian dari kebijakan daerah. Tanpa itu, transformasi transportasi publik akan berjalan lambat.
Yang tak kalah penting, hasil pajak kendaraan berbahan bakar fosil perlu dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur kendaraan listrik, seperti SPKLU. Transparansi penggunaan dana ini akan meningkatkan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, melainkan alat untuk mengarahkan masa depan transportasi Indonesia. Dengan kebijakan yang adil dan progresif, pajak bisa menjadi pendorong utama menuju langit yang lebih biru.
(Djoko Setijowarno, adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

