Paripurna Sepakati Raperda Garis Sempadan ke Tahap Pembahasan
GEDUNG BERLIAN[BahteraJateng] – DPRD Provinsi Jateng bersama Pemerintah Provinsi menyepakati Raperda tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).
Dilansir laman dprd.jatengprov.go.id rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Saleh itu dihadiri Sekda Sumarno yang mewakili Gubernur Jawa Tengah. Agenda rapat paripurna kali ini merupakan pembahasan tunggal terkait Raperda Garis Sempadan, yang sebelumnya telah disepakati sebagai usul prakarsa DPRD.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Shinta Laela, menjelaskan pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat penegakan aturan di daerah. Menurut dia tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi.
Selain itu, pengaturan garis sempadan juga berfungsi menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya seperti jalan raya, rel kereta api, sungai, hingga jaringan utilitas. “Pengaturan ini juga bertujuan menciptakan ketertiban tata ruang melalui penerapan garis sempadan bangunan dan pagar, sehingga lingkungan menjadi lebih tertata, serasi, dan fungsional,” ujarnya.

Shinta menambahkan regulasi tersebut juga memiliki peran penting dalam perlindungan lingkungan seperti mencegah erosi, banjir, dan kerusakan ekosistem di kawasan sempadan sungai, pantai, maupun danau. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang.
“Perda ini nantinya juga akan menjadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tambahnya.
Sementara, Sekda Sumarno dalam tanggapan gubernur menyampaikan dukungan terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut. Ia menegaskan garis sempadan merupakan batas maya yang menetapkan jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai infrastruktur seperti jalan, sungai, pantai, jaringan listrik, hingga rel kereta api.
Ia menambahkan pengaturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan dengan keberadaan infrastruktur maupun kondisi lingkungan. Lebih lanjut, Soemarno menilai regulasi terkait garis sempadan yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih komprehensif dan adaptif.
Di akhir pandangan Bapemperda, juru bicara I Putu Dodi menegaskan bahwa keberadaan pengaturan garis sempadan sangat vital sebagai instrumen perlindungan lingkungan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang. Ia menyebut Jateng membutuhkan regulasi yang jelas guna meminimalisir konflik pemanfaatan ruang serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Melalui Raperda ini, kami berharap dapat menghadirkan regulasi yang komprehensif untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus melindungi kawasan sempadan sebagai penyangga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (sun)

