Perencanaan Pesisir Adaptif: Solusi Memutus Marginalisasi Pesisir dan Backwash Effect di Tengah Keterbatasan Fiskal
Oleh: Indah Pertiwi
Akibat adanya pembatas fisik berupa lautan dan jarak, konstruksi regional sering kali melahirkan masalah pembangunan yang spesifik, salah satunya “Marginalisasi Pesisir dan Backwash Effect”. Kedua hal ini merupakan dua konsep yang berbeda namun saling mengikat. Skala analisis Marginalisasi Pesisir berada pada level lokal (komunitas masyarakat pesisir), sedangkan Backwash Effect berada pada skala regional atau antarwilayah (Myrdal, 1957).
Semakin kuat backwash effect yang terjadi, maka semakin tinggi tingkat marginalisasi masyarakat pesisir. Sebaliknya, dengan semakin tingginya marginalisasi pesisir, maka semakin tinggi pula kerentanan (vulnerability) masyarakat pesisir terhadap perubahan lingkungan dan ekonomi.
Studi Kasus: Fenomena Hubungan Demak dan Semarang
Sebagai contoh nyata, wilayah pesisir Kabupaten Demak (khususnya Kecamatan Sayung) mengalami abrasi dan banjir rob yang berkepanjangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa akibat kenaikan permukaan air laut dan amblesan tanah (land subsidence) yang mencapai 2–10 cm per tahun, ratusan hektar lahan tambak dan permukiman di Sayung telah hilang atau tenggelam permanen.
Kondisi ekologis yang buruk ini memicu backwash effect yang masif, di mana modal, investasi swasta, dan pelayanan publik menjadi lebih terkonsentrasi ke wilayah tetangga, yaitu Kota Semarang, yang memiliki infrastruktur mitigasi lebih siap seperti Tol Tanggul Laut Semarang-Demak atau sistem polder. Fenomena tersebut berdampak langsung pada marginalisasi kawasan pesisir di Demak, yang salah satunya terlihat dari kemerosotan drastis pendapatan masyarakat akibat rusaknya ekosistem pesisir yang menopang produktivitas sektor perikanan tangkap dan budidaya payau. Selain itu, situasi ini juga mendorong terjadinya migrasi tenaga kerja atau brain drain lokal, di mana penduduk produktif berusia 15 hingga 35 tahun memilih beralih ke sektor industri di Semarang atau menjadi buruh pabrik, sehingga meninggalkan kawasan pesisir Demak dalam kondisi penuaan penduduk (aging population). Pada akhirnya, seluruh rangkaian dampak ini menciptakan keterbatasan adaptasi yang mendalam, di mana masyarakat lokal terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural yang membuat mereka tidak lagi memiliki kapasitas finansial untuk meninggikan hunian mereka secara berkala demi menghadapi ancaman banjir rob yang terus mengintai.
Strategi Mengatasi Hubungan Antara Backwash Effect dan Marginalisasi Pesisir
Untuk memutus rantai hubungan tersebut, diperlukan pendekatan holistik yang tidak hanya mengatasi gejala di permukaan, melainkan juga menyasar akar masalah berupa ketimpangan pembangunan regional dan implementasi tata ruang yang belum inklusif. Hal ini dapat dicapai dengan mengintegrasikan tiga pendekatan utama, dimulai dari pendekatan wilayah (regional development approach) yang fokus mengurangi backwash effect melalui pemerataan investasi infrastruktur strategis antarwilayah agar tidak terjadi polarisasi pertumbuhan ekonomi yang berlebihan di pusat Kota Semarang dengan memanfaatkan konsep spread effect.
Langkah ini kemudian disinergikan dengan pendekatan berbasis masyarakat (community-based approach) untuk menekan marginalisasi dengan cara menempatkan warga lokal sebagai subjek utama pembangunan melalui peningkatan kapasitas adaptasi, diversifikasi mata pencaharian non-nelayan seperti pengolahan produk mangrove, serta penguatan kelembagaan lokal.
Terakhir, seluruh upaya tersebut dipayungi oleh tata kelola kolaboratif (collaborative governance) melalui model Pentahelix yang menciptakan pengelolaan wilayah pesisir yang inklusif dengan melibatkan lima pilar utama, yaitu pemerintah, akademisi, swasta atau dunia usaha, masyarakat atau komunitas, serta media massa, guna memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program dalam jangka panjang.
Inovasi Perencana di Tengah Keterbatasan Fiskal Daerah
Tantangan terbesar bagi para perencana pembangunan saat ini adalah kondisi fiskal daerah yang kian mengetat, mengingat data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa proporsi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir mengalami rasionalisasi dan penyesuaian ketat pasca-implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kondisi tersebut memaksa daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sayangnya sering kali terbatas di wilayah pesisir, sehingga perencana tidak lagi dapat bergantung pada pendekatan belanja tradisional (government spending-driven development) dan harus bergeser ke arah pembiayaan inovatif (innovative financing) serta tata kelola kolaboratif (collaborative governance) melalui enam langkah taktis.
Langkah pertama dimulai dari transformasi peran pemerintah, yaitu pergeseran paradigma dari bertindak sebagai kontraktor tunggal (spending government) menjadi fasilitator dan katalisator (enabling government). Dalam implementasinya, pemerintah berfokus pada simplifikasi regulasi, kemudahan perizinan, serta penyediaan insentif pajak guna menstimulasi investasi hijau di wilayah pesisir. Guna mengatasi keterbatasan fiskal tersebut, langkah kedua diwujudkan dengan mendorong skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada skala mikro atau lokal melalui proyek konkret, seperti penyediaan layanan air bersih untuk menekan eksploitasi air tanah serta pembangunan infrastruktur pelindung pantai yang berbasis alam (nature-based solutions).
Selanjutnya, langkah strategis ketiga dilakukan melalui konsolidasi dan optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan besar di kawasan industri penyangga, seperti Kawasan Industri Terboyo dan Kawasan Industri Sayung. Dana tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam satu wadah konsorsium terpadu yang dikhususkan untuk membiayai restorasi sabuk hijau (greenbelt) mangrove. Pararel dengan hal itu, langkah keempat diambil dengan memanfaatkan pembiayaan berbasis lingkungan (green and blue economy financing) baik di tingkat nasional maupun global, yang mencakup penerbitan green bond, pengajuan dana melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta optimalisasi insentif perdagangan karbon (carbon offset) yang memanfaatkan potensi penyerapan karbon oleh ekosistem mangrove (blue carbon).
Di tengah keterbatasan APBD, langkah kelima diterapkan melalui penganggaran berbasis risiko (risk-based budgeting) dengan prinsip money follows program, di mana alokasi anggaran diorientasikan secara ketat pada program-program yang memiliki dampak risiko tertinggi jika diabaikan. Penentuan skala prioritas ini diakselerasi melalui penerapan dua teori keruangan, yaitu central place theory dari Christaller untuk menentukan titik pusat pelayanan pesisir yang paling efisien, serta hub and spoke model yang menetapkan pelabuhan atau pangkalan pendaratan ikan utama sebagai pusat pertumbuhan (hub) guna menggerakkan perekonomian desa-desa nelayan skala kecil (spoke) di wilayah sekitarnya. Akhirnya, seluruh rangkaian taktis ini disempurnakan oleh langkah keenam berupa integrasi teknologi dan data spasial untuk efisiensi pengawasan, di mana pemanfaatan teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dengan mengoptimalkan citra satelit gratis seperti Sentinel dan Landsat, serta pengoperasian drone untuk memetakan laju abrasi secara berkala, terbukti mampu memangkas biaya survei lapangan sebesar 60% hingga 70% sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy).
Kesimpulan
Pemerataan pembangunan wilayah pesisir demi mengentaskan Marginalisasi Pesisir dan dampak negatif Backwash Effect tidak boleh lagi disandera oleh keterbatasan belanja pemerintah (government expenditure).
Melalui penerapan Adaptive Coastal Planning Model (Model Perencanaan Pesisir Adaptif) yang mengawinkan kolaborasi multi-pihak dengan skema pembiayaan inovatif, upaya penyelamatan ekosistem pesisir serta peningkatan kesejahteraan nelayan dapat tetap berjalan secara masif, mandiri, dan berkelanjutan.
(Indah Pertiwi adalah Mahasiswa Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK) Universitas Islam Sultan Agung/UNISSULA)

