Restorative Justice di PN Semarang
DC terdakwa perampasan kunci mobil di exit tol Kaligawe berfoto bersama korban dan kuasa hukum, seusai persidangan, Rabu (24/6).(Foto. BahteraJateng/day)
|

DC Rampas Kunci Mobil di Exit Tol Kaligawe Berdamai dengan Korban, Sidang Berakhir Lewat Restorative Justice di PN Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Kasus enam debt collector (DC) yang viral setelah diduga melakukan tindakan arogan, merampas kunci mobil seorang perempuan di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, pada 7 Februari 2026 lalu, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/6).

Kuasa hukum para terdakwa, Alvares Guarino Lulan, mengatakan sejak awal pihaknya menginginkan penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan melalui restorative justice.

Upaya tersebut, kata dia, telah diusahakan sejak tahap penyelidikan, penyidikan di kepolisian, hingga penuntutan di kejaksaan, namun baru dapat terlaksana saat proses persidangan di pengadilan.

Ia menyebut, dalam BAP kliennya dikenakan tuduhan dengan menggunakan pasal 262 tentang pengeroyokan, pasal 466 tentang penganiayaan dan yang terakhir menggunakan pasal 448 tentang ancaman kekerasan.

“Dari hasil hari ini kan terlihat bahwa sebenarnya pasal-pasal yang dipakai untuk mendakwa, untuk mentersangkakan mereka itu tidak benar. Terbukti dari keterangan korban sendiri yang mengatakan tidak ada pengeroyokan, tidak ada penganiayaan. Yang ada itu mereka rebutan kunci,” ungkapnya, seusai persidangan kepada BahteraJateng.

Alvares menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada korban dan keluarganya yang telah membuka hati untuk pintu perdamaian dapat terlaksana. Selain itu, pihaknya berterima kasih kepada jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang telah memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Menurut dia, ketentuan mengenai perdamaian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru dapat diimplementasikan dalam perkara tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Bobby Radja Bunga. Ia menyebut KUHAP telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi penyelesaian perkara melalui perdamaian sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Kami juga berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Semarang yang sudah memfasilitasi terjadinya perdamaian ini,” katanya.

Bobby mengklaim penyelesaian perkara melalui restorative justice di tingkat persidangan tersebut menjadi yang pertama terjadi di Pengadilan Negeri Semarang setelah berlakunya KUHAP baru.

Sementara itu, korban, Arinta, mengaku telah menerima permohonan maaf dari para terdakwa. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Alhamdulillah kami sudah menerima permohonan mereka dan mereka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi. Semoga ini menjadi efek jera bagi mereka dan dalam bekerja tidak bersikap arogan kepada orang lain, terutama kepada perempuan,” ujarnya.

Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut kini resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice di Pengadilan Negeri Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *